Babinsa Koramil 0824/14 Panti Bersama Puskeswan Pantau Ternak Warga, Cegah PMK

    Babinsa Koramil 0824/14 Panti Bersama Puskeswan Pantau Ternak Warga, Cegah PMK

    JEMBER - Pemantauan secara masif terhadap kesehatan ternak warga masyarakat terutama kambing, sapi dan domba terus dilakukan Koramil jajaran Kodim 0824/Jember,  bersama petugas Pusat kesehatan hewan (Puskeswan) setempat, dalam mencegah penyebaran wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) di wilayah.

    Seperti yang dilakukan oleh Babinsa Suci Kecamatan Panti Kabupaten Jember Serka M Zulman, yang melakukan pemantauan terhadap ternak warga bersama petugas kesehatan hewan dari Puskeswan.

    Hadi Purwanto salah satu pemilik ternak yang dilakukan pemantauan menyatakan bahwa kita sangat terbantu dengan adanya pemantauan secara berkala seperti ini.

    Untuk itu saya sangat berterima kasih kepada Pak Babinsa dan Petugas Puskeswan, yang selalu memantau ternak sapi saya ini. Jelas Hadi Purwanto.

    Danramil 0824/14 Panti Kapten Chb Mulyadi, dalam wawancaranya pada Minggu 02/04/2023 menyatakan, meskipun dari jumlah populasi hewan yang ternak sapi, kambing dan domba yang ada di Wilayah Kecamatan Panti sudah menjalani vaksinasi, namun pemantauan tetap dilakukan.

    Sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terus dilakukan, dalam melindungi ternak warga dari bahaya penyebaran PMK. jelas Danramil.

    Dandim 0824/Jember Letkol Inf Rahmat Cahyo Dinarso, dalam wawancaranya menyatakan, bahwa kita sangat berterima kasih dengan eksistensi anggota dalam memantau ternak warga  bersama petugas Puskeswan.

    Penanaman kesadaran masyarakat memang satu-satunya langkah efektif dalam mencegah penyebaran wabah penyakit apapun termasuk wabah PMK yang rentan menyerang hewan ternak sapi, kambing dan domba. Jelas Dandim 0824/Jember. (Siswandi)

    kodim jember
    Siswandi

    Siswandi

    Artikel Sebelumnya

    Dandim 0824/Jember Bersama Forkopimda Hadiri...

    Artikel Berikutnya

    Danramil 0824/01 Patrang Dampingi Bupati...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami