Koramil 0824/17 Sumberbaru Lakukan Rehab Bangunan Markas Swadaya

    Koramil 0824/17 Sumberbaru Lakukan Rehab Bangunan Markas Swadaya

    JEMBER - Keterbatasan anggaran perawatan pangkalan memang menjadi bagian dari lambannya pelaksanaan rehabilitasi bangunan pangkalan markas TNI AD, namun demikian setiap  komandan satuan selalu memiliki upaya untuk melakukan pembenahan Sesuai dengan kemampuannya.

    Seperti yang dilakukan oleh Koramil 0824/17 Sumberbaru, yang melakukan perbaikan bertahap terhadap atap bangunan yang kerangkanya lapuk termakan usia.

    Danramil 0824/17 Sumberbaru Kapten Chb Aliyil Abror dalam wawancaranya pada Jum'at 31/03/2023 menyatakan, bahwa program pembangunan dari Komando atas memang ada, namun karena dananya terbatas sehingga menunggu giliran, yang tidak dapat dipastikan waktunya.

    Sehingga kita selalu penghuni satuan ini, menyadari dengan melakukan rehabilitas  bertahap, sesuai kemampuan.

    Dengan cara genting kit turunkan sebagian dan kita lakukan penggantian terhadap kayu kerangka yang lapuk, kemudian genteng kita pasang lagi, sehingga kalau hujan tidak bocor. Jelas Danramil.

    Dandim 0824/Jember Letkol Inf Rahmat Cahyo Dinarso, dalam wawancaranya menyampaikan apresiasinya kepada jajaran yang memiliki kesadaran untuk merawat markasnya.

    Kalau tidak kita yang menghuni markas tersebut siapa lagi, dan hal ini untuk keamanan dan kenyamanan kita saat piket dan melaksanakan dinas.

    Terkait perawatan pangkalan tersebut, saya sudah perintahkan jajaran untuk melakukan perawatan seperlunya, bagaimanapun kondisi pangkalan merupakan tanggung jawab personel yang menempati, terkait baik dan buruknya.

    Buat pangkalan kita menjadi aman dan nyaman, untuk kedinasan kita, bersih dan rapi, sehingga masyarakatpun nyaman memandangnya. Jelas Dandim 0824/Jember. (Siswandi)

    kodim jember
    Siswandi

    Siswandi

    Artikel Sebelumnya

    HUT Ke 77, Persit KCK Ziarah Rombongan Di...

    Artikel Berikutnya

    Dandim 0824/Jember Terima Audensi NPCI dan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami