Polres Jember Berhasil Mengamankan 34 Tersangka Pengedar Narkoba, Masyarakat Berikan Apresiasi

    Polres Jember Berhasil Mengamankan 34 Tersangka Pengedar Narkoba, Masyarakat Berikan Apresiasi

    JEMBER, Keberhasilan Polres Jember dalam menangkap bandar narkoba di Kabupaten Jember beberapa waktu lalu, mendapatkan apresiasi dari komunitas warga yang tergabung dalam Generasi Anti Narkotika Nasional ( GANN).

    Sedikitnya 34 tersangka pengedar pil koplo berhasil diamankan jajaran Satreskoba Polres Jember dan 2 diantaranya adalah bandar narkoba yakni RA (27) dan AM (56) keduanya warga asal Kabupaten Jember dengan barang bukti sabu sabu dengan jumlah 1, 036 kg.

    Dari keberhasilan tersebut ratusan massa yang tergabung dalam GANN datang ke Mapolres Jember untuk memberikan dukungan dan apresiasi atas capaian terbesar Polres Jember dalam pemberantasan Narkoba yang selama ini meresahkan masyarakat.

    "Kedatangan kami ke Mapolres Jember bukan untuk demo, tapi kami memberikan dukungan kepada bapak Kapolres atas capaiannya dalam memberantas pengedar narkoba di Jember, ”ujar Linasrillah Nurus Subhi selaku koordinator dalam aksi tersebut, Senin (13/6/22).

    Gus Anas panggilan Linasrillah Nurus Subhi, kepada wartawan menyatakan baru kali ini ada bandar yang berhasil ditangkap Polres Jember, dimana sebelumnya hal ini tidak pernah terjadi.

    “Kecuali di eranya pak Aris (AKBP. Aris Supriyono, red) yang berhasil mengungkap peredaran 4 juta lebih pil koplo di Jember, "ungkap Gus Anas.

    Namun demikian lanjut Gus Anas meski saat ini bandar narkoba dan pengedar Pil koplo banyak yang ditangkap, pihaknya mendesak agar Polres Jember tidak lengah dan terus memberantas peredaran Narkoba di Kabupaten Jember.

    "Dengan banyaknya jumlah pengedar di Jember yang sudah ditangkap Polisi, hal ini sudah menunjukkan, jika Kabupaten Jember menjadi surga bagi peredaran Narkoba, oleh karenanya kami meminta pihak Polres untuk terus membasmi peredaran Narkoba di Jember, " ujar Gus Anas yang juga ketua GANN Jatim.

    Untuk memberikan edukasi kepada masyarakat terkait bahaya Narkoba, Anas menyatakan bahwa pihaknya selama ini dalam membantu Polisi terhadap peredaran Narkoba adalah dengan pemahaman dan penyelamatan, sedangkan penindakan tetap menjadi tanggung jawab pihak Kepolisian.

    "Kami selama ini sebatas memberikan pemahaman dan penyelamatan, pemahaman dengan memberikan edukasi ke sekolah sekolah dan pesantren terkait bahaya narkoba, dan penyelamatan agar generasi kita tidak terjerumus sebagai pengguna narkoba, " beber Gus Anas.

    Sementara Kapolres Jember AKBP. Hery Purnomo SIK. SH., yang menemui langsung peserta aksi menyatakan, bahwa aksi ini merupakan aksi positif bagi jajaran Polres Jember, dan menjadi cambuk baginya untuk terus memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Jember.

    "Ini aksi positif bagi kami, dan dukungan masyarakat seperti ini yang diperlukan oleh polisi, yakni saling sinergi dengan segala macam bentuk dalam memerangi peredaran narkoba yang ada di Kabupaten Jember, karena kami tidak mungkin bekerja sendiri dalam memerangi peredaran narkoba, " ujar Kapolres Jember AKBP. Hery Purnomo SIK. SH.

    Kapolres juga menyatakan, bahwa pihaknya juga akan melakukan koordinasi dengan jajaran Forkopimda, terutama dalam menciptakan kampung tangguh anti narkoba di Kabupaten Jember, dimana selama ini yang ada hanya sebatas komunitas.

    "Kami akan melakukan koordinasi dengan jajaran Forkopimda terutama dalam memerangi peredaran narkoba, terutama dalam menciptakan kampung tangguh narkoba, selama ini, peran masyarakat dalam memberantas peredaran narkoba baru sebatas di komunitas komunitas, kedepan kami berharap peran masyarakat lebih luas lagi dalam memerangi peredaran narkoba, " beber Kapolres.

    Dari pantauan media ini, selain menggelar orasi di depan Mapolres Jember, peserta aksi juga membagikan bunga mawar merah ke Kapolres dan jajaran Kepolisian sebagai wujud dukungannya dalam memberantas narkoba. (**19/hms/humasresjember)

    Siswandi

    Siswandi

    Artikel Sebelumnya

    Berikan apresiasi dan Dukungan Pemberantasan...

    Artikel Berikutnya

    Dandim 0824/Jember Dampingi Gubernur Bersama...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami