Pos Koramil 0824/29 Ajung Dukung Operasi Kesehatan Pasar Hewan, Cegah Penyebaran PMK

    Pos Koramil 0824/29 Ajung Dukung Operasi Kesehatan Pasar Hewan, Cegah Penyebaran PMK

    JEMBER - Upaya  pencegahan terhadap penyebaran wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan berkuku dua seperti sapi, kambing dan lain-lainnya, menjadi fokus penanganan oleh pemerintah Kabupaten Jember, agar tidak menyebar. Tindakan antisipatif dengan operasi kesehatan hewan yang dilakukan, seperti di Pasar Hewan Desa Desa Ajung Kecamatan Ajung Kabupaten Jember pada Kamis 11/06/2022.

    Petugas yang dilibatkan diantaranya dari Pos Koramil 0824/29 Ajung, Polsek, Satpol PP dan Dinas Peternakan Kabupaten Jember sebanyak 10 orang dengan Ketua Tim drh. Fahmi Galuh, dengan kegiatan yang dilaksanakan pemeriksaan hewan yang akan dijual dan penyemprotan lokasi.

    Saat kami wawancarai Danpos Koramil 0824/29 Ajung  Pelda Subaidi menyampaikan,  kegiatan tersebut merupakan realisasi dari permohonan pendampingan dari Dinas Peternakan Kabupaten Jember, kita mendukung upaya tersebut, saya bersama Babinsa Serma Edi Wahyudi,  ikut turun  guna memperlancar pelaksnaan kegiatan.

    Sekaligus meyakinkan kepada masyarakat peternak agar tidak panik menghadapi isu-isu seperti ini, dan apabila ada gejala sakit pada sapi agar dikoordinasikan atau dikonsultasikan kepada dokter hewan saja. Hal ini tentunya dalam mengantisipasi agar wabah PMK tersebut tidak meluas di Kabupaten Jember. Jelas Danpos Ramil.

    Sementara itu Dandim 0824/Jember Letkol Inf Batara C Pangaribuan, dalam konfirmasinya menyatakan, bahwa seluruh jajaran memang sudah kita perintahkan untuk membantu  pelaksanaan pemeriksaan kesehatan ternak tersebut, baik di kandang-kandangbternak warga maupun di pasar-pasar, sesuai jadwal pemeriksaan Dinas Peternakan.

    Hal ini merupakan bagian dari implementasi tugas pokok TNI dalam membantu pemerintah daerah,  utamanya dalam penanganan wabah penyakit menular dan lain-lain. Jelas Dandim 0824/Jember. (Siswandi)

    Siswandi

    Siswandi

    Artikel Sebelumnya

    Babinsa Langkap Koramil 0824/15 Bangsalsari...

    Artikel Berikutnya

    Dandim 0824/Jember Perkuat Kesebelasan Diskominfo...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami