Silaturahmi Dandim 0824/Jember Ke TMNB dan Perhutani, Mantapkan Komsos Dengan Instansi Terkait

    Silaturahmi Dandim 0824/Jember Ke TMNB dan Perhutani, Mantapkan Komsos Dengan Instansi Terkait

    JEMBER – Sebagai bagian dari tugas Koamandan Satuan Kewilayahan setingkat Kodim, Dandim 0824/Jember terus melakukan silaturahmi ke lembaga dan instansi, dalam rangka memantapkan komunikasi sosial (komsos) dalam mendukung tugas pembinaan territorial.

    Pada Selasa 04/04/2023 Dandim 0824/Jember Letkol Inf Rahmat Cahyo Dinarso didampingi Danramil 0824/11 Sumbersari,  melakukan kunjungan silaturahmi ke Kantor Taman Nasional Meru Betiri (TNMB) yang berada di Jl. Sriwijya 53 Jember, yang langsung disambut oleh Kepala Kantor TNMB Nuryadi bersama KSBTU TNMB  Khairun Nissa.

    Kunjungan silaturahmi selanjutnya ke Perhutani Jember  yang juga disambut langsung oleh Kepala Pemangku Hutan (KPH) Perhutani Jember Imam Suyuti, Wakil Adm Jember Selatan Hermawan, Wakil Adm Jember Utara Desianus dan KRPH Sumberjati Heriyono.

    Dikantor TNMB dan Perhutani  tersebut pembicaraan berlangsung cukup akrab antara keduanya, terkait pengamanan kawasan wilayah hutan lindung di TNMB serta kawasan hutan lepas milik Perhutani Jember yang tersebar di silayah Kabupaten Jember.

    Usai kegiatan Kepala TNMB maupuk KPH Perhutani Jember dalam pernyataannya menyampaikan, bahw kegiatan tersebut merupakan silaturahmi biasa, seabagai sesama lembaga yang mengabdi di Kabupaten Jember, kita bertukar pikiran, tentunya ini merupakan sinergitas lanjutan seperti yang sudah dijalin oleh pejabat Dandim sebelumnya.

    Demikian halnya Dandim 0824/Jember Letkol Inf Rahmat Cahyo Dinarso yang menyamaikan, bahwa kegioatan ini merupakan bagian dari tugasnya sebagai Dandim 0824/Jember, untuk menjalin kebersamaan, sinergitas dan komsos dengan lembaga/instansi terkait di Kabupaten Jember, dalam mendukung  tugas pokok pembinaan territorial. Jelasnya. (Siswandi)

    kodim jember
    Siswandi

    Siswandi

    Artikel Sebelumnya

    Kasdim Wakili Dandim 0824/Jember Hadiri...

    Artikel Berikutnya

    Kasdim 0824/Jember Pimpin Rakor Persiapan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami