Dandim 0824/Jember Cek Kendaraan Bukan Mencari Kesalahan Namun Membantu dan Menertibkan

    Dandim 0824/Jember Cek Kendaraan Bukan Mencari Kesalahan Namun Membantu dan Menertibkan

    JEMBER - Pengecekan Kendaraan Bermotor Anggota terutama Roda dua, Roda empat dinas dan Alat Perlengkapan (Alpal) Satuan lainnya, dilakukan oleh Dandim 0824/Jember Letkol Inf Rahmat Cahyo Dinarso. Pada Senin 27/03/2023.

    Seluruh Kendaraan Roda dua Anggota dihadirkan dan diapelkan di Halaman Makodim 0824/Jember baik indek Danramil maupun indek anggota. 

    Kegiatan diawali dengan Apel pagi, pada kesempatan tersebut, Dandim 0824/Jember Letkol Inf Rahmat Cahyo Dinarso menyatakan, bahwa Kegiatan ini bukan mencari Kesalahan anggota, sehingga bagi yang suratnya mati tidak usah takut, akan kita bantu dan permudah untuk urus.

    Bagi yang Surat Ijin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Kartu Tanda Anggota sudah mati masa berlakunya, agar diurus sekarang juga, bawa kedepan dikumpulkan dan akan dipermudah pengurusannya.

    Sekali lagi kita tidak mencari Kesalahan anggota, namun kita ingin membantu dan menertibkan sehingga kalau ada aman saat digunakan.

    Kemudian pastikan semua fasilitas dalam kendaraan berfungsi, klakson, lampu sent dan lain-lainnya, jangan sampai tidak berfungsi.

    Usai melakukan Pemeriksaan Kendaraan ini, kita melakukan Pemeriksaan Senjata, Perlengkapan lainnya, termasuk Alsintan (alat mesin pertanian).

    Semua kita pastikan ada suratnya dan berfungsi dengan baik, kalau memang sudah rusak berat, kita laporkan ke Komando Atas, bahkan KTA yang usang atau masih pangkat lama atau satuan lama langsung pejabat Personalia saya perintahkan ganti baru langsung jadi, tidak usah takut dulur nanti kita permudah pengurusannya. Tegas Dandim 0824/Jember. (Siswandi)

    kodim jember
    Siswandi

    Siswandi

    Artikel Sebelumnya

    Polres Jember Optimalkan Giat Patroli Jelang...

    Artikel Berikutnya

    Dandim 0824/Jember Pererat Silaturahmi Mantapkan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami