Nyambu Jual Miras, Bengkel Motor Di Jember Digrebek Polisi

    Nyambu Jual Miras, Bengkel Motor Di Jember Digrebek Polisi

    Jember - Akibat terlilit hutang pasutri Jember nekad berjualan miras dengan kedok membuka bengkel sepeda motor, selasa (26/09/23). 

    Semula masyarakat yang merasa resah adanya toko miras arak tersebut mengadukan adanya penjualan arak yang dijual belikan secara bebas, dari hasil penyidikan team Alap-alap menemukan beberapa barang bukti 2 jurigen arak dan 5 botol 1, 5 liter botol berisikan arak. 

    Akp Sudarsono Kasat Samapta Polres Jember membernarkan adanya kedatangan anggotanya di bengkel penjual miras tersebut, Sudarsono menjelaskan, "anggota kami semua menerima aduan masyarakat kemudian menindaklanjuti dan melakukan penyitaan serta tindak pidana ringan atas pelanggaranbyang dilakukan, " Jelasnya. 

    Menurut keterangan Sudarsono pelaku awalnya hanya menjual kepada orang tertentu atau teman dekat saja, bahkan miras tersebut harus di minum di tempat, karena merasa keuntungan dari berjualan miras bisa membantu melunasi hutangnya, maka 2 bulan terakhir pelaku menjual miras dengan terang terangan,  

    Itulah yang menjadi keresahan masyarakat sekitar, Sudarsoni juga menjelaskan, " 14 hari memang sedang di laksanakan Kegiatan Rutin yang di tingkatkan salah satunya operasi miras, " Imbuhnya. 

    "Dengan adanya aturan dari Kapolri maka masyarakat harus tertib dan kami juga selaku anggota Polri akan melakukan kegiatanbini secara maksimal sampai tanggal 6 Oktober 2023. (AR/Mel)

    #polresjember #humaspolresjember #akbpmohnurhidayat
    Siswandi

    Siswandi

    Artikel Sebelumnya

    Bersama Bupati Dandim 0824/Jember dan Forkopimda...

    Artikel Berikutnya

    Babinsa Koramil 0824/16 Tanggul Pantau Kirab...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami