Danramil 0824/16 Tanggul Jadi Pembina Upacara Bendera di SMPN 4 Tanggul, Ajak Pelajar Lebih Rajin dan Disiplin Serta Jauhi Hal-hal Negatif

    Danramil 0824/16 Tanggul Jadi Pembina Upacara Bendera di SMPN 4 Tanggul, Ajak Pelajar Lebih Rajin dan Disiplin Serta Jauhi Hal-hal Negatif

    JEMBER – Menjadi Pembina upacara bendera di Sekolah Menengah Pertama Negeri 4 (SMPN 4) Tanggul, suasana menjadi berbeda dengan upacara-upacara bendera yang secara rutin deilaksanakan disekolah tersebut pada setiap hari Senin.

    Dengan petugas upacara, pasukan upacara dari siswa siswi SMPN 4 Tanggul, dihadiri oleh Kepala Sekolah dan Dewan Guru, berlangsung pada Senin 24/03/2023 di halaman sekolah tersebut.

    Dalam amanatnya Danramil 0824/16 Tanggul Kapten Inf Abd Munthalib mengajak siswa-siswi untuk memanfaatkan waktu belajarnya dengan baik, gunakan handpone dengan baik, jauhi pergaulan negatif, pandai memilih teman yang baik, tidak mengikuti hal-hal yang dapat membawa dampak buruk bagi diri sendiri dengan cara memperkuat pendidikan agama.

    Banyaknya siswa yang sering bolos pada saat pembelajaran di sekolah. Saat ini telah ada terbentuk Tim Patroli keamanan dari kepolisian, kecamatan dan Tentara yang akan merazia siswa yang didapat di luar jam sekolah pada saat pembelajaran. Jelas Danramil.

    Dandim 0824/Jember Letkol Inf Rahmat Cahyo Dinarso mengapresiasi kegiatan yang dilaksanakan oleh Koramil Jajaran yang hari ini melaksanakan program Aparate Teritorial Masuk Sekilah, dengan memberikan pembinaan kepada pelajar sebagai bagaina dari generasi Bangsa Indonesia.

    Kegiatan ini merupakan wujud kepedulian kita terhadap pembinaan generasi penerus yang menjadi tanggung jawab semua pihak, mari kita siapkan generasi kita, sehingga kelak menjadi generasi yang cerdas dan berkualitas. Jelas Dandim 0824/Jemebr. (Siswandi)

    kodim jember
    Siswandi

    Siswandi

    Artikel Sebelumnya

    Sekjen Wantannas RI Apresiasi Kinerja Polres...

    Artikel Berikutnya

    Peningkatan Jalan AspalTMMD Ke 117 Capai...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami