HUT ke 76 Persit KCK di Kabupaten Jember, ditandai Dengan Ziarah 

    HUT ke 76 Persit KCK di Kabupaten Jember, ditandai Dengan Ziarah 

    JEMBER - Hari Ulang Tahun Persit Kartika Chandra Kirana (Persit KCK) Ke 76 Tahun 2022 ditandai dengan pelaksanaan Ziarah Nasional ke Taman Makam Pahlawan Patrang Kabupaten Jember. pada Jum'at 01/04/2022.

    Hari pada kesempatan tersebut diantaranya Ny Didik Efendi selaku Katua Persit KCK Brigif Raider 9/Kostrad sekaligus sebagai pimpinan ziarah, Ny May Batara C Pangaribuan, pada Istri Danyon jajaran Brigif Raider 9/K masing-masing hadir beserta anggotanya.

    Usai melaksanakan upacara penghormatan, yang melakukan tabur bunga ke makam para pahlawan Kusuma bangsa, oleh Pimpinan Ziarah serta seluruh peserta yang hadir.

    Saat kami wawancarai, Ny Didik Efendi menyampaikan bahwa kita bersama seluruh anggota melaksanakan ziarah makam pahlawan ini, sebagai penghormatan kita atas jasa-jasa para pahlawan.

    Sekaligus dengan momentum seperti ini diharapkan mampu merefleksi nikai-nilai perjuangan, kegigihan semangat, patriotisme, dan rela berkorban para pahlawan tersebut, dalam kehidupan kita sebagai generasi penerus bangsa. Jelasnya.

    Demikian halnya disampaiakan Ny May Batara C Pangaribuan, Selaku Katua Persit KCK Cabang XXXVIII Kodim 0824/Jember,  secara terpisah saat kami wawancarai menyampaikan,  kita melaksanakan kegiatan ini gabungan bersama Persit KCK Brigif Raider 9/K, Yonif Raider 515/K, Yonif Raider 509/K, Yon Armed 8/105, Secaba Rindam V/Brw, serta satuan TNI AD yang ada di Kabupaten Jember.

    Dari momentum ini yang pertama tentunya dalam meningkatkan rasa kebersamaan antar organisasi satuan serta antar anggota, kemudian, penghormatan atas jasa-jasa para pahlawan Kusuma bangsa. Jelas Ketua Persit KCK Cabang XXXVIII Kodim 0824/Jember tersebut. (Siswandi)

    Jember Jatim
    Siswandi

    Siswandi

    Artikel Sebelumnya

    Di Ledokombo, Dandim 0824/Jember dan Kapolres...

    Artikel Berikutnya

    Dandim 0824/Jember Terima Laporan Korps...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami