Kasdim Wakili Dandim 0824/Jember Hadiri Pelantikan Pengurus IKS PI Jember, Oleh Bupati

    Kasdim Wakili Dandim 0824/Jember Hadiri Pelantikan  Pengurus IKS PI Jember, Oleh Bupati

    JEMBER – Bertempat di Pendopo Wahya Wibawa Graha Pemerintah Kabupaten Jember pada Sabtu 25/02/2023 dilaksanakan prosesi pelantikan pengurus Ikatan Keluarga Silat Putra Indonesia (IKS PI) Kabupaten Jember.

    Kegiatan dihadiri diantaranya Bupati Jember Hendy S, Kapolres Jember AKBP Hery Purnomno, mewakili Dandim 0824/Jember Kasdim Mayor Inf Herawady Karnawan, Para Kepala OPD Pemkab Jember, Muspika Patrang, Ketua IKS PI Bambang Sunaria Pusat, Ketua IKS PI Jember Ari Firman Malandra beserta pengurus.

    Pada kesempatan tersebut Bupati Jember Hendy S dalam sambutannya menyampaikan, bahwa dengan keberadaan pengurus-pengurus Perguruan Silat yang ada di Kabupaten Jember, ada sekitar 30 perguruan, hendaknya saling bersinergi bersatu, membantu pemerintah dalam mewujudkan kondusifitas wilayah.

    Dandim 0824/jember Letkol Inf Rahmat Cahyo Dinarso, secara terpisah saat kami wawancarai menyatakan permohonan maafnya karena tidak bias menhadiri pelantikan pengurus IKS PI tersebut karena bersamaan denga jadwal kunjungannya kewilayah Kecamatan Kencong yang sudah lama diagendakan.

    Minggu lalu pengurus IKS PI telah beraudensi dengan saya, pada intinya pesan kita selaku Forkopimda sama, yaitu mari kita tingkatkan persatuan dan kesatuan, utamakan persatuan dan kesatuan diantara perguruan-perguruan yang ada di Kabupaten Jember ini.

    Sebagai bagian dari kehidupan bernagsa dan bernegara, kita Bangsa Indonesia juga lahir dalam kondisi berbeda-beda, suku, budaya, agama dan lain-lainnya, namun dalam bingkat Bhinneka Tunggal Ika, kita jadikan perbedaan tersebut sebagai kekuatanb dalam membangun Indonesia. Jelas Dandim 0824/Jember. (Siswandi)

    kodim jember
    Siswandi

    Siswandi

    Artikel Sebelumnya

    Hadiri Pengajian, Dandim 0824/Jember Perkuat...

    Artikel Berikutnya

    Dandim 0824/Jember : Kunjungi Koramil Jajaran,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami