Ketua dan Pengurus Yayasan Kartika Jaya Koordinator Kodim 0824/Jember, Kunjungi TK dan SMP Binaannya

    Ketua dan Pengurus Yayasan Kartika Jaya Koordinator Kodim 0824/Jember, Kunjungi TK dan SMP Binaannya

    JEMBER - Selaku pejabat baru yang mengikuti keberadaan Dandim 0824/Jember Letkol Inf Rahmat Cahyo Dinarso, Ketua Yayasan Kartika Jaya Koordinator Kodim 0824/Jember Ny. Dista Rahmat Cahyo Dinarso memulai kiprahnya dengan mengunjungi sekolah Taman Kanak-kanak (TK) Kartika IV-73 di Jl Panjaitan Jember dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Kartika IV-6 Ambulu Jember.

    Kunjungannya ke TK Kartika IV-73 disambut oleh Kepala Sekolah Loeloek Erryka beserta dewan guru dan siswa-siswi sekolah tersebut.

    Dalam.kunjungannya di TK Kartika IV-73 Jember Ny. Dista Rahmat Cahyo Dinarso juga membagikan makanan sehat kepada siswa-siswi sekolah tersebut.

    Demikian halnya di SMP Kartika IV-6 Ambulu, kedatangan Ketua Yayasan dan Pengurus diterima oleh Kepala Sekolah Nanang Supriyanto dan dewan guru.

    Ny. Dista Rahmat Cahyo Dinarso selaku Ketua Yayasan Kartika Jaya Koordinator Kodim 0824/Jember, dalam kunjungannya  melakukan pengecekkan bangunan, menemui dewan guru dan menemui siswa-siswi yang sedang melaksanakan pembelajaran dikelas.

    Usai kegiatan, saat kami wawancarai, Ny. Dista Rahmat Cahyo Dinarso menyampaikan, bahwa selaku pejabat Ketua Yayasan Koordinator Kodim 0824/Jember yang memiliki sekolah binaan yaitu TK Kartika IV-73, SMP Kartika IV-6, . SMP Kartika IV-5 dan SMA Kartika Jember, kiranya perlu mengetahui secara langsung kondisi sekolah-sekolah tersebut.

    Hari ini kita jadwalkan di 2 sekolahan dan di lain waktu nanti kita jadwalkan lagi di SMP Kartika dan SMA Kartika yang berada satu lokasi di Kota Jember. Jelas Ketua Yayasan Kartika Jaya Koordinator Kodim 0824/Jember tersebut. (Siswandi)

    kodim jember
    Siswandi

    Siswandi

    Artikel Sebelumnya

    Dandim 0824/Jember Terima Audensi Kepala...

    Artikel Berikutnya

    Hadiri Manaqib Pesantren Al Qodiri, Dandim...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami