Kodim 0824/Jember Bersama Aparat Terkait,  Lakukan Operasi Penegakan Prokes Sasaran Kawasan Kampus

    Kodim 0824/Jember Bersama Aparat Terkait,  Lakukan Operasi Penegakan Prokes Sasaran Kawasan Kampus

    JEMBER - Operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan (prokes), terus digalakkan oleh Gugus Tugas Covid 19 dengan melibatkan seluruh unsurnya, seperti dilakukan pada Kamis 10/03/2022  di Jalan Raya tepatnya depan Kampus Universitas PGRI Argopuro (Unipar) Jember Jl Jawa 10 Jember.

    Terlibat dalam operasi tersebut diantaranya Personel Kodim 0824/Jember 1 pleton, Polres Jember 1 pleton, Satpol PP 1 pleton, dinas perhubungan dan unsur terkait lainnya, dengan sasaran para pengendara yang tidak mengenakan masker.

    Menurut Kapten Inf Sondah Krisyamto, Danramil 0824/11 Sumbersari yang memimpin jalannya operasi saat diwawancarai menyatakan, bahwa dalam operasi ini kita ditugaskan untuk melakukan penertiban disiplin prokes masyarakat saat berada diluar rumah, termasuk saat berkendara.

    Masih adanya warga yang abai terhadap prokes, sehingga operasi ini terus dilakukan secara masif, dalam operasi hari ini ada 62 pelanggar yaitu berkendara tidak mengenakan masker, kita lakukan pendataan dan tindakan teguran, kita arahkan pentingnya mengenakan masker, untuk mencegah penyebaran Covid 19. Tegas Danramil 0824/11 Sumbersari tersebut.

    Sementara itu Dandim 0824/Jember Letkol Inf Batara C Pangaribuan, saat kami konfirmasi melalui selulernya menyampaikan, bahwa dirinya sangat mendukung operasi yustisi yang dilaksanakan tersebut, sebagai upaya mengedukasi masyarakat agar selalu disiplin prokes.

    Untuk itu kepada masyarakat selalu kita ingatkan agar selalu mengenakan masker, hal ini kita lakukan karena berkembangnya varian baru omicron, memiliki potensi penyebaran 4 kali lipat lebih ganas dari  varian lainnya. Tegas Dandim 0824/Jember. (Siswandi).

    Jember Jatim
    Siswandi

    Siswandi

    Artikel Sebelumnya

    Kunjungi Koramil 0824/13 Rambipuji, Dandim...

    Artikel Berikutnya

    Danramil 0824/03 Kalisat Berikan Materi...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami