Membludak Pemohon SKCK, Polres Jember Siapkan Petugas Tambahan Dan Tendah Antrian 

    Membludak Pemohon SKCK, Polres Jember Siapkan Petugas Tambahan Dan Tendah Antrian 

    JEMBER - Adanya perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di wilayah Kabupaten Jember membuat antusias masyarakat untuk mendaftar menjadi pegawai pemerintah. 

    Salah satu persyaratan yang dibutuhkan bagi pendaftar adalah dengan melampirkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang dikeluarkan oleh Polres setempat alamat KTP.

    Terhitung mulai hari ini Polres Jember membuka pelayanan SKCK bagi masyarakat setelah selesai melaksanakan Hari Raya Idul Fitri 1444H. Rabu (26/04/2023)

    Untuk memberikan pelayanan yang prima dengan adanya pemohon skck yang membludak Polres Jember mempersiapkan diri dengan menambahkan loket kepengurusan SKCK , petugas tambahan dan mendirikan tenda untuk tempat antrian.

    Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo, S.I.K, SH melalui Kaur Yanmin Sat Intelkam  IPDA Andry Robby mengatakan bahwa "Polres Jember telah mengantisipasinya dengan menambahkan loket pendaftaran, tempat menunggu antrian, petugas tambahan dengan dibantu juga mobil SKCK". 

    Lebih lanjut, Kaur Yanmin mengingatkan kepada para pemohon SKCK agar menyiapkan terlebih dahulu berkas-berkas yang diperlukan , seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), akta kelahiran, Kartu Keluarga (KK), pas Foto 4x6 dengan dasar merah serta lainnya, gunak mempercepat proses pelayanan dan mempercepat antrian bagi yang lain, jelas IPDA Robby.

    Selain itu, masyarakat juga diimbau, dalma menunggu sesuai antrian supaya mempercepat proses pelayanan dan lebih bersabar untuk menghindari adanya desak-desakan maupun hal yang tidak diinginkan lainnya. (AR). 

    #akbpherypurnomo #polresjember #skck polres jember #kapolresjember ipda andry robby
    Siswandi

    Siswandi

    Artikel Sebelumnya

    Kodim.0824/Jember Apel Pagi Pengecekan Kembali...

    Artikel Berikutnya

    Danramil 0824/08 Mayang dan Muspika Apel...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami