Polres Jember Amankan Dua Terduga Pengedar Narkoba Mengaku Suami Istri

    Polres Jember Amankan Dua Terduga Pengedar Narkoba Mengaku Suami Istri

    JEMBER   - Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Jember Polda Jatim berhasil mengungkap kasus pengedaran narkotika di pelataran parkir salah satu Hotel di Kebonsari Jember. 

    Dalam penggrebekan tersebut, dua orang diduga pengedar sabu yang mengaku sebagai pasangan suami istri berhasil ditangkap pada Minggu (20/08/2023).

    Seorang laki-laki berinisial MZ ditemukan dengan barang bukti 1 unit timbangan digital yang ditemukan di dalam saku celananya dan 1unit ponsel HP merk OPPO berwarna silver yang berada ditangannya.

    Sementara itu, seorang perempuan berinisial MS juga ditemukan memiliki barang bukti berupa 1 plastik klip yang berisi narkotika jenis shabu dengan berat bersih 1 gram yang ditemukan di celah celananya.

    Kasat Reserse Narkoba Polres Jember, AKP Sugeng Iryanto SH, menyampaikan bahwa penangkapan diduga pengedar ini hasil informasi masyarakat. 

    “Saat dilakukan pengeledahan di tempat kejadian perkara (TKP), petugas menemukan barang bukti yang mengarah pada aktivitas pengedaran narkotika, ”kata AKP Sugeng di Mapolres Jember, Selasa (22/8) 

    Keduanya kini berhadapan dengan hukum sesuai Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

    Kasat Reserse Narkoba Polres Jember menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya. 

    “Penangkapan ini menjadi bukti nyata upaya penegakan hukum terhadap peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat Jember, ” pungkas AKP Sugeng. (*)

    jember
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Anggota Kodim 0824/Jember Terima Penyuluhan...

    Artikel Berikutnya

    "Modal Untuk Meraih Kesuksesan Dunia dan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami