Babinsa Koramil 0824/03 Kalisat Pendampingan Sosialisasi STMB Tingkatkan Kesehatan Masyarakat

    Babinsa Koramil 0824/03 Kalisat Pendampingan Sosialisasi STMB Tingkatkan Kesehatan Masyarakat

    JEMBER – Masih adanya sebagian masyarakat yang memiliki kesadaran rendah dalam membuang sampah  khususnya buang air besar (BAB) yang masih memanfaatkan sungai atau saluran air, sangat rentan terhadap penyebaran penyakit, perlu sosialisasi dan edukasi secara masif, terutama dikalangan pelosok desa.

    Seperti yang dilakukan oleh Petugas Puskesmas Kalisat didampingi Kepala Desa Gumuksari dan Babinsa Sertu Sugianto, yang memberikan edukasi kepada masyarakat untuk membuang sampah atau kotoran pada tempatnya, seperti BAB sudah selayaknya di jamban, termasuk rencana bantuan jambanisasi bagi masyarakat desa tersebut, melalui program  Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STMB). 

    Danramil 0824/03 Kalisat Kapten Inf Bambang Hari M, saat diwawancarai pada Minggu 28/05/2023 membenarkan adanya kegiatan tersebut, yang dilakukan sosialisasi kepada masyarakat, di Dusun Terogo Desa Gumuksari Kecamatan Kalisat Kabupaten Jember.

    Hal tersebut merupakan rencana bantuan jambanisasi bagi masyarkat, yang didahului dengan sosialisasi dan edukasi terkait pentingnya membuang sampah atau kotoran pada tempatnya, dalam meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat. Ujar Danramil.

    Dandim 0824/Jember Letkol Inf Rahmat Cahyo Dinarso, dalam konfirmasinya menyampaikan, bahwa dirinya sangat mendukung upaya peningkatan kesehatan masyarakat dengan jabanisasi tersebut.

    Kita sangat mendukung langkah Pemerintah melalui program STMB tersebut dengan memberikan bantuan jambanisasi bagi masyarakat, yang tentunya akan meningkatkan kebersihan lingkungan, meningkatkan kesehatan masyarakat, dengan peningkatan kesehatan masyarakat tentunya akan berpengaruh pada penguatan pertahanan wilayah. Tegas Dandim 0824/Jember. (Siswandi)

    kodim jember
    Siswandi

    Siswandi

    Artikel Sebelumnya

    Babinsa Koramil 0824/10 Mumbulsari, Kawal...

    Artikel Berikutnya

    Dandim 0824/Jember Ikuti Ngtrail Bareng...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami