Babinsa Koramil 0824/10 Mumbulsari, Kawal Pendistribusian Bantuan Pangan Keluarga Beresiko Stunting

    Babinsa Koramil 0824/10 Mumbulsari, Kawal Pendistribusian Bantuan Pangan Keluarga Beresiko Stunting

    EMBER – Dalam pendistribusian bantuan pangan bagi keluarga beresiko stunting, dilakukan diseluruh desa diwilayah Kecamatan Mumbulsari Kabupaten Jember, kepada masyarakat penerima manfaat yang sudah terdata, dengan pengawalan Babinsa dan aparat terkait dimasing-masing desa.

    Pendistribusian dilakukan di Balai Desa Kawangrejo, Pendampingan dengan jumlah penerima 140 Keluarga Penerima Manfaat (KPM),   Desa Lengkong jumlah penerima 137 KPM, Desa Karang jumlah penerima 221 KPM, Desa Mumbulsari jumlah penerima 136 KPM, Desa Lampeji jumlah penerima 321 KPM, Desa Suco jumlah penerima 544 KPM dan Desa Tamansari Jumlah Penerima 460 KPM.

    Pendistribusian dilakukan dimasing-masing Balai Desa dengan pendampingan Babinsa bersama Tiga Pilar Desa, dalam menjamin kelancaran dan keamanan pendistribusian bantuan sosial tersebut.

    Danramil 0824/10 Mumbulsari Kapten Inf Syaifudin saat kami wawancarai pada Minggu 28/05/2023 menyatakan, bahwa kegiatan tersebut berlangsung kemarin (27/05) secara serentak diseluruh Desa diwilayah Kecamatan Mumbulsari.

    Hal ini sebagai bagian dari langkah pemerintah dalam pengendalian inflasi dan tindakan antisipasi stunting karena kekurangan gizi dan kalori masyarakat. Jelas Danramil.

    Dandim 0824/Jember Letkol Inf Rahmat Cahyo Dinarso, mendukung upaya pendampingan dan pengawalan Babinsa tersebut dalam menjaga kelancaran dan percepatan bantuan sosial berupa pangan kepada warga yang membutuhkan.

    Dalam hal ini keberadaan Babinsa tentunya membantu pemerintahan desa dalam mengamankan pendistribusian bantuan sehingga dapat terlaksana dengan tertib, lancar dana man. Jelas Dandim 0824/Jember. (Siswandi)

    kodim jember
    Siswandi

    Siswandi

    Artikel Sebelumnya

    Semangat Anggota Koramil 0824/17 Sumberbaru,...

    Artikel Berikutnya

    Babinsa Koramil 0824/03 Kalisat Pendampingan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami