Koramil 0824/24 Ambulu Bersama Aparat Terkait, Lakukan Operasi Yustisi Prokes Sekaligus Amankan Ramadhan

    Koramil 0824/24 Ambulu Bersama Aparat Terkait, Lakukan Operasi Yustisi Prokes Sekaligus Amankan Ramadhan

    JEMBER - Dalam mencegah penyebaran Covid 19 di Kabupaten Jember, Koramil 0824/24 Ambulu, Polsek dan Satpol PP melakukan operasi yustisi gabungan, pada Minggu 10/04/2022, dengan sasaran lokasi keramaian dan jalan raya.

    Sasaran operasi gabungan tersebut adalah lokasi keramaian, dengan menghimbau masyarakat untuk selalu jaga jarak atau physical distancing, penggunaan masker saat berada diluar rumah serta sosialisasi wajib menggunakan masker saat berkegiatan diluar rumah.

    Menurut Danramjl 0824/24 Ambulu Kapten Arm Teguh Hariyanto, saat kami wawancarai menyatakan  bahwa pelaksanaan operasi yustisi gabungan seperti ini selalu dilakukan secara masif, pagi, siang maupun malam hari.

    Hal ini sebagai bagian dalam mengedukasi masyarakat, agar selalu patuhi protokol kesehatan (prokes)  dan terlindung dari bahaya  penyebaran Covid 19, dan sasaran kita arahkan ke desa-desa untuk sosialisasi vaksin  sekaligus kita lakukan patroli pengamanan lRamadhan. Jelas Kapten Arm Teguh Hariyanto.

    Menyikapi kegiatan jajarannya tersebut, Dandim 0824/Jember dalam konfirmasinya mendukung terhadap kegiatan Koramil jajarannya yang kompak bersama aparat terkait diwilayahnya melaljukan patroli gabungan.

    Memang ada.dua hal.mendasar yang harus kita wujudkan selama Bukan Ramadan dan Idul Fitri 1443 H ini, diantaranya pengendalian pandemi Covid 19 dan keamanan wilayah, karena biasanya dalam situasi seperti ini rawan pencurian dan lain-lainnya.

    Dengan kekompakan Muspika Jajaran dalam menurunkan personelnya, tentu saja akan semakin memberikan rasa aman kepada masyarakat. Ujar Dandim 0824/Jember. (Siswandi)

    Siswandi

    Siswandi

    Artikel Sebelumnya

    Koramil 0824/09 Tempurejo Bersama Aparat...

    Artikel Berikutnya

    Kedatangan PMI diwilayah Kecamatan Tempurejo,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami