Kedatangan PMI diwilayah Kecamatan Tempurejo, Tiga Pilar Desa dan Nakes Langsung lakukan pemeriksaan

    Kedatangan PMI diwilayah Kecamatan Tempurejo, Tiga Pilar Desa dan Nakes Langsung lakukan pemeriksaan

    JEMBER - Perlakuan terhadap  kedatangan Pekerja Minkgran Indonesia (PMI) memang tidak seketat sebelumnya, yang harus melalui karantina dan lain-lqin, namun pengecekkan kesehatan dan PCR masih diberlakukan untuk meyakinkan bahwa PMI yang hadir tersebut dalam kondisi sehat dan tidak berpotensi menyebarkan virus Covid 19.

    Menurut Danramil 0824/09 Tempurejo Kapten Arm Sugiono, saat kami wawancarai membenarkan adanya PMI yang datang dari luar negeri tersebut, yang pulang karena anaknya meninggal dunia.

    PMI tersebut berinisial WA perempuan umur 30 tahun, bekerja di Hongkong, alamat Desa Curah Takir Kecamatan Tempurejo Kabupaten Jember.

    Terkait hal tersebut, tenaga kesehatan dari  Puskesmas langsung berkooordinasi dengan Tiga Pilar Desa yaitu Kepala Desa, Babinsa dan Bhabinkamtibmas, untuk melakukan pemeriksaan kesehatan dan mengarahkan PMI tersebut agar melakukan PCR ke Puskesmas.

    Bahkan kepada keluarga diberikan pemahaman, bahwa hal ini dilakukan demi keselamatan kita semua dari bahaya penyebaran Covid 19. Ujar Danramil.

    Dandim 0824/Jember Letkol Inf Batara C Pangaribuan, menyikapi kegiatan jajarannya tersebut menyatakan, sangat mengapresiasi kesigapan aparat setempat dalam melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap PMI yahg baru datang dari luar negeri.

    Ini penting sekali sebagai upaya dalam mengantisipasi penyebaran Covid 19, untuk itu perlu pemahaman pihak keluarga dan semua pihak, terhadap langkah-langkah tenaga kesehatan tersebut. Jelas Dandim 0824/Jember. (Siswandi)

    Jember Jatim
    Siswandi

    Siswandi

    Artikel Sebelumnya

    Koramil 0824/24 Ambulu Bersama Aparat Terkait,...

    Artikel Berikutnya

    Serbuan Vaksin Mobile Kodim 0824/Jember...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami