Babinsa Koramil 0824/24 Ambulu Bersama Muspika dan Warga Kerja Bakti Bersihkan Perkampungan Nelayan Pantai Payangan

    Babinsa Koramil 0824/24 Ambulu Bersama Muspika dan Warga Kerja Bakti Bersihkan Perkampungan Nelayan Pantai Payangan
    JEMBER - Pelaksanaan kerja bakti Ambulu bersama Muspika dan unsurnya serta masyarakat, dengan sasaran pembersihan perkampungan nelayang di Pantai Payangan Dusun Watu Ulo Desa Sumberejo Kecamatan Ambulu Kabupaten Jember. Pada Selasa 14/11/2023.

     Kampung nelayan sebagai salah satu tempat yang sering dikunjungi oleh wisatawan domestik, dilakukan pembersihan melalui Kerja bakti,   dengan melibatkan Camat Ambulu Gator Suharyono bersama perangkatnya, Babinsa  Sertu Eko Sidik Purnomo, Babinkamtibmas dan Kepala Desa serta perangkat Desa Sumberejo serta 60 orang warga masyarakat. Danramil 0824/24 Ambulu Kaptehn Arm Teguh Hariyanto saat kami wawancarai menyampaikan, bahwa dirinya tidak dapat mengikuti kegiatan tersebut karena ada kegiatan di Kodim 0824/Jember.

     Kita menurunkan Babinsa bersama personel lainnya yang tidak ada kegiatan, untuk membantu kerja bakti tersebut berkolaborasi dengan unsur terkait dan masyarakat, dalam mewujudkan lingkungan kampong nelayan pantai payangan yang bersih dan sehat, sehingga lebih menarik pengunjung yang berwisata. Jelas Danramil. Sementara itu Dandim 0824/Jember L:etkol Inf Rahmat Cahyo Dinarso, menyikapi kegiatan tersebut menyampaikan, apresiasinya kepada Muspika Jajaran dalam mewujudkan kebersihan lingkungannya dengan melakukan kerja bakti tersebut.

     Hal ini tentunya kan meningkatkan keindahan, kerapian serta kesehatan lingkungn pemukiman warga masyarakat yang tinggal disana, meningkatnya kesehatan akan bermuara pada meningkatnya perekonomiannya. Ujar Dandim 0824/Jember. (Siswandi)

    pendim jember
    Siswandi

    Siswandi

    Artikel Sebelumnya

    Danramil 0824/23 Wuluhan Hadiri Sosialisasi...

    Artikel Berikutnya

    Bhabinkamtibmas Badean, Aipda Awalul Andrianto,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami