Bikin Resah Warga Masyarakat, Kasatlantas Polres Jember Pimpin Gelar Razia Gabungan, 124 Sepeda Motor Diamankan 

    Bikin Resah Warga Masyarakat, Kasatlantas Polres Jember Pimpin Gelar Razia Gabungan, 124 Sepeda Motor Diamankan 

    JEMBER - Balap liar merupakan suatu bentuk balapan kendaraan bermotor yang digelar di sebuah jalan raya tanpa izin dari pihak berwenang. Banyak sisi negatif daripada positifnya yang ditimbulkan oleh aksi balap liar.

    Diantaranya menimbulkan kegaduhan karena suara bising dari kendaraan, menimbulkan kemacetan karena ruas jalan ditutup oleh pelaku. Dan yang paling fatal aksi balap liar dapat memicu kecelakaan hingga menimbulkan korban jiwa, dari pembalap itu sendiri maupun penonton yang melihat.

    Dengan adanya aksi balap liar yang semakin marak Polres Jember dengan dipimpin oleh Kasat Lantas AKP Arum Inambala S.I.K, M.Si menggelar Penertiban dan Penindakan aksi Balapan Liar gabungan bersama Corp Polisi Militer di wilayah Polres Jember. Minggu (06/03/2023).

    Disampaikan oleh Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo melalui Kasat Lantas AKP Arum Inambala bahwa, "Penertiban ini kami lakukan karena sangat membahayakan dan meresahkan masyarakat utamanya warga sekitar, selain itu adanya laporan dari masyarakat baik melalui media sosial maupun secara langsung kepada kami  dengan aksi balap liar ini".

    "Sasaran penertiban ini terletak di jalur Lintas Selatan Kawasan Pantai Paseban, Kec. Kencong, Kab. Jember pada masyarakat yang berada di lokasi dengan indikasi melaksanakan balap liar dan menggunakan knalpot brong serta kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi teknis" Jelas Arum

    Dari hasil penertiban tersebut Polisi telah mengamankan 124 kendaraan bermotor yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis kendaraan bermotor dan diamankan di lapangan Satlantas Polres Jember.

    Untuk menindak lanjuti penertiban tersebut, Polres Jember akan memanggil orang tua pemilik kendaraan yang mana hampir seluruh yang terjaring merupakan para remaja usia muda yang masih perlu pengawasan dan bimbingan dari orang tuanya.

    Kendaraan yang berhasil diamankan dapat di ambil kembali dengan syarat yang telah di penuhi yaitu, melampirkan BPKB, STNK asli dan  SIM, namun apabila kendaraan tersebut menggunakan knalpot brong dan tidak sesuai spesifikasi teknis wajib distandarkan dan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis tersebut diserahkan kepada Kepolisian. (AR) 

    polres jember kapolres jember akbp hery purnomo kasat lantas polres jember akp arum inambala
    Siswandi

    Siswandi

    Artikel Sebelumnya

    Audensi Kadaops 9 Dengan Dandim 0824/Jember,...

    Artikel Berikutnya

    Dandim 0824/Jember Jadi Narasumber Talkshow...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami