Bupati Jember Pimpin Apel Gelar Relawan Penanggulangan  Bencana  di Alun - Alun Kota Jember.

    Bupati Jember Pimpin Apel  Gelar Relawan Penanggulangan  Bencana  di Alun - Alun Kota Jember.

    JEMBER - Dalam meminimalisir terjadinya bencana alam di masa pandemi serta persiapan kesiapsiagaan personil dan relawan, Bupati Jember Ir H Hendy Siswanto, ST., IPU memimpin Apel dalam rangka Gelar Relawan Penanggulangan Darurat Bencana.

    Apel tersebut di gelar secara terbuka di Alun-Alun Kota Jember, Kamis, 20 Januari 2021. Sejumlah relawan beserta personil kesiapsiagaan bencana turut menghadiri Apel tersebut. 

    Persiapan kesiapsiagaan personil dan relawan tanggap bencana dalam Apel tersebut berdasarkan, Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Jember, serta tertera dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan Peraturan Kepala BNPB Nomor 17 Tahun 2011 tentang Pedoman Relawan Penanggulangan Bencana;

    Bupati Hendy mengajak semua pihak, baik institusi pemerintah, swasta, seluruh jajaran keamanan, kesehatan dan instansi terkait lainnya, untuk merapatkan barisan. Meningkatkan koordinasi secara terencana, terpadu, dan berkesinambungan dengan semangat jiwa saling menolong dan gotong royong. 

    Apel tersebut sebagai momentum untuk meminimalisir bencana, meningkatkan produktivitas dalam kesiapsiagaan menghadapi bencana alam, serta sebagai bentuk implementasi Pentahelix dimana Pemerintah Masyarakat Dunia usaha  Akademisi serta Media terlibat dan ikut berperan serta  dalam kegiatan penanggulangan bencana sehingga perlu Meningkatkan kapasitas relawan agar dapat bekerja dengan terkoordinasi, efektif dan efisien.

    Bupati Hendy meminta kepada masyarakat untuk berkolaborasi untuk mempersiapkan kesiapsiagaan jika terjadi bencana, meningkatkan kualitas SDM, melatih personil, serta meningkatkan kualitas data terhadap bencana. (Narno)

    Jember Jatim
    Siswandi

    Siswandi

    Artikel Sebelumnya

    Warga Terdampak Tanah Gerak  di Ungsikan,...

    Artikel Berikutnya

    Dandim 0824/Jember Cek Markas Pos Ramil...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami