Dandim 0824/Jember Bantu Anak Yatim Anggota

    Dandim 0824/Jember Bantu Anak Yatim Anggota

    JEMBER - Jalinan komunikasi dan silaturahmi satuan dengan dengan anggota memang tidak boleh putus meskipun anggota sudah meninggal dunia, keluarganya tetap merupakan bagian dari keluarga kita, ini yang ditanamkan. Oleh Dandim 0824/Jember kepada anggota pada setiap kesempatan memberikan pengarahan.

    Hal  ini diwujudkan dengan berbagai acara bakti sosial, pemberian santunan dan lain-lainnya, seperti yang dilakukan terhadap keluarga almarhum Pelda Supri anggota Kodim 0824/Jember yang meninggal dunia karena sakit pada tahun lalu. Pada Rabu 18/05/2022 yang diserahkan oleh Babinsa Kesilir Serka Munawir kepada istri dan anak almarhum.

    Menyikapi hal tersebut Danramil 0824/23 Wuluhan Kapten Arm Suhartono dalam wawancaranya  menyampaikan, bahwa kegiatan tersebut merupakan amanah yang telah disampaikan oleh Dandim 0824/Jember Letkol Inf Batara C Pangaribuan, untuk diserahkan kepada anak Pelda Purn Supri yang beralamat di Dusun Krajan Desa Kesilir Kecamatan Wuluhan Kabupaten Jember.

    Memang ini merupakan wujud ikatan silaturahmi kita dengan keluarga anggota yang meninggal dunia, yang meninggalkan anak dan perlu perhatian kita semua. Jelas Danramil. 

    Dandim 0824/Jember Letkol Inf Batara C Pangaribuan dalam konfirmasinya menyatakan, bahwa ini tali asih dari kita sebagai bagian dalam memelihara ikatan silaturahmi sehingga tidak putus.

    Mohon maaf karena pada penyerahan sebelum lebaran bersama anak yatim lainnya kemarin, keluarga almarhum ini tidak bisa hadir, dan saya mau meyerahkan sendiri kondisi acara padat sehingga kita titipkan kepada Koramil sempat untuk diserahkan.

    Hal ini hendaknya tidak mengurangi rasa hormat kita kepada keluarga almarhum. Pungkas Dandim 0824/Jember.

    Siswandi

    Siswandi

    Artikel Sebelumnya

    Jam Komandan, Dandim 0824/Jember Sampaikan...

    Artikel Berikutnya

    Koramil 0824/09 Tempurejo dan Polsek Dukung...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami