Dandim 0824/Jember Bersama Forkopimda Hadiri Doa Bersama Pemberangkatan Jamaah Haji Kabupaten Jember

    Dandim 0824/Jember Bersama Forkopimda Hadiri Doa Bersama Pemberangkatan Jamaah Haji Kabupaten Jember

    JEMBER – Bertempat di Gedung balai Serbaguna Jl Nusantara Kaliwates Jember diselenggarakan doa bersama dan  pemberangkatan haji. Penanggung jawab kegiatan Ahmad Musta’in Billah, kegiatan diselenggarakan pada selasa 06/06/2023.

    Hadir pada doa bersma dan pemberangkatan tersebut diantaranya Bupati Jember Hendy S, Wakil Bupati MB Firjaun Barlaman, Ketua DPRD Jember M Itqon Sauqi, Dandim 0824/Jember Letkol Inf Rahmnat Cahyo dinarso, Kapolres AKBP M Nur Hidayat, Kajari I Nyoman Sucitrawan, Ketua Pengadilan I Wayan Gede Rumega, Dr. Ahmad Seruji Bahtiar Kepala Kemenag Kabupatyen Jember, KH Madini Faruq, dengan pembimbing haji Kepala Kemenag Kabupaten Jember, serta pejabat terkait lainnya.

    Menurut Bupati  Jember Hendy S saat kami wawancarai usai membuka manasih haji tersebut,   dalam menyatakan bahwa Jamaah yang mengikuti doa bersama dan pemberangkatan  di Balai Serba Guna Kaliwates tersebut,  sebanyak kurang lebih 2000 jamaah, cadangan jamaah haji tahun ini sebanyak 600 jamaah, Untuk pemberangkatan jamaah kloter dari Jember kisaran pada tanggal 8 - 10 Juni 2023, untuk jember (jatim bagian timur) termasuk dalam gelombang 2.

    Usai kegiatan tersebut Dandim 0824/Jember dalam wawancaranya menyatakan bahwa kegiatan ini, menyampaikan selamat menunaikan ibadah haji kepada seluruh jamaah yang sedang diberangkatkan. 

    Teriiring do’a semoga diberikan keselamatan, kesehatan, kelancaran dalam menjalankan semua prosesi iibadah haji yang disariatkan, hingga pulang kembali ke Kabupaten Jember dalam keadaan sehat, dan semoga menjadi haji yang mabrur. Tegas Dandim 0824/Jember. (Siswandi)

    kodim jember
    Siswandi

    Siswandi

    Artikel Sebelumnya

    Kasdim 0824/Jember Wakili Dandim Hadiri...

    Artikel Berikutnya

    Progres Pembangunan Makoramil 0824/19 Umbulsari...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami