Dandim 0824/Jember Bersama Forkopimda Sholat Idul Fitri di Masjid Al Baitul Amin

    Dandim 0824/Jember Bersama Forkopimda Sholat Idul Fitri di Masjid Al Baitul Amin

    JEMBER – Pelaksanaan Sholat Idul Fitri 1444 H yang mengikuti Pemerintah dan Nahdlatul Ulama pada Sabtu 22/04/2023 lebih banyak dari yang mengikuti Jum’at 21/04/2023, dimasing-masing Kecamatan di semua desa rata-rata sebagian besar melaksanakan Sholat Idul Fitri 1444 H pada Sabtu 22/04/2023 Pukul 06.00 Wib, hal ini sudah medapatkan antisipasi dari aparat keamanan dalam mengawal pelaksanaan ibadah sholat Idul Fitri tersebut.

    Dandim 0824/Jember Letkol Inf Rahmat Cahyo Dinarso membenarkan adanya kebanyakan masyarakat yang mengikuti Idul Fitri 1444H ini pada Sabtu 22/04/2023, ini merupakan bagian dari dinamika yang sekarang kita hadapi, namun demikian tidak menjadikan kendala bagi kita semua.

    Termasuk Forkopimda Jember seperti Bupati Jember Hendy S, Wakil Bupati MB Firjaun Barlaman, Dandim 0824/Jember Letkol Inf Rahmat Cahyo Dinarso serta pejabat lainnya yang juga mengikuti Sholat Idul Fitri pada Sabtu 22/04/2023 di Masjid Al Baitul Amin Jember..

    Dalam wawancaranya pasca Sholat Idul Fitri, Dandim 0824/Jember kembali mengucapkan selamat Idul Fitri 1444 H kepada masyarakat Kabupaten Jember.

    Alhamdulillah kita patut bersyukur karena setelah sebulan berpuasa, akhirnya kita tiba pada Idul Fitri 1444 H, dan situasi serta kondisi Kabupaten Jember hingga saat ini aman terkendali.

    Hal ini tentunya berkat kesadaran dan kedewasaan masyarakat Jember dalam memahami suatu perbedaan, kemudian yang tidak kalah pentingnya kita patut berterima kasih kepada Muspika Jajaran dan petugas pengamanan, yang saya pantau disemua wilayah pelaksanaan Sholat Idul Fitri dapat berjalan dengan tertib, lancar dan khidmat. Tegas Dandim 0824/Jember. (Siswandi)

    kodim jember
    Siswandi

    Siswandi

    Artikel Sebelumnya

    Bupati, Kapolres Bersama Dandim 0824/Jember,...

    Artikel Berikutnya

    Dandim 0824/Jember Mengucapkan Selamat Idul...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami