Dandim 0824/Jember Inspektur Upacara Ziarah Nasional Hari Pahlawan

    Dandim 0824/Jember Inspektur Upacara Ziarah Nasional Hari Pahlawan

    JEMBER – Peringatan Hari Pahlawan 10 Nopember 2023 di Kabupaten Jember, kegiatan daiawali dengan kegiatan Upacara Ziarah Nasional di Taman Makam Pahlawan (TMP) Patrang Kabupaten Jember, dengan Inspektur Upacara Dandim 0824/Jember Letkol Inf Rahmat Cahyo Dinarso.

    Hadir pada kegiatan tersebut diantaranya Bupati Jember Hendi Siswanto, Wakil Bupati MB Firjaun Barlaman, Danbrigif Raider 9/K Kolonel Inf Fuad Suparlin, Dandim 0824/Jember Letkol Inf Rahmat Cahyo Dinarso, Kapolres AKBP M NUr Hidayat, Kajari I Nyoman Sucitrawan, Ketua Pengadilan I Wayan Gede Rumega serta pejabat terkait lainnya serta para Purnawirawan.

    Usai dilaksnakan Upacara Penghormatan kepafa para arwah pahlawan, di laksanakan kegiatan tabur bunga oleh inspektur upacara dan seluruh tamu undangan yang hadir, dimakam-makam para pahlawan kusuma bangsa.

    Usai kegiatan tersebut dalam wawancaranya Dandim 0824/Jember Letkol Inf Rahmat Cahyo Dinarso menyatakan, bahwa kegiatan ini merupakan rangkaian Hari Pahlawan 10 Nopember yang selalu kita peringati bersama.

    Dengan ziarah nasional seperti ini, tentunya mengingatkan kepada kita semua bahwa kemerdekaan yang kita rasakan saat ini, yang kita nikmati saat ini, merupakan hasil jerih perjuangan para pahlawan yang rela hingga mengorbanjan jiwa dan raganya.

    Hal ini tentunya mengedukasi kita semua, mengedukasi generasi bangsa,  bahwa sebagai pewaris perjuangannya di era kemerdekaan dan keamjuan sekarang ini, kita harus selalu ingat dan menghormati jawa-jasa para pahlawan kusuma bangsa, kita harus mewarisi semangat juang, jiwa patriotismenya dalam perjuangan kita mengisi kemerdekaan. Tegas Dandim 0824/Jember. (Siswandi)

    pendim jember
    Siswandi

    Siswandi

    Artikel Sebelumnya

    Bhabinkamtibmas Karangrejo Dampingi Bantuan...

    Artikel Berikutnya

    Dandim 0824/Jember Hadiri Upacara Peringatan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami