Dandim 0824/Jember Penyerahan Kunci RTLH Hasil Kolaborasi Dengan PT Aji Mahesa Wardana

    Dandim 0824/Jember Penyerahan Kunci RTLH Hasil Kolaborasi Dengan PT Aji Mahesa Wardana

    EMBER - Dandim 0824/Jember berkolaborasi dengan PT Aji Mahesa Wardana menyerahkan kunci Renovasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) kepada Surami yang berada di Desa Rowotamtu, Kecamatan Rambipuji, Kabupaten Jember.pada Rabu 07/06/2023.

    Kolaborasi  Kodim 0824/Jember dengan PT Aji Mahesa Wardana melakukan  bedah rumah warga milik Surami tersebut sebagai awal kolaborasi dengan merenovasi RTLH dan  membantu warga  yang kurang mampu.

    “Alhamdulillah dalam 7 hari pengerjaan bedah rumah selesai dan hari ini serah terima kunci ke pemiliknya, nantinya setiap desa mendapatkan satu unit bedah rumah bukan cuma di Rambipuji saja akan tetapi di kecamatam-kecamatan lainnya di Kabupaten Jember, ” ungkap Dandim 0824/Jember.

    Sementara itu Edi Wardana Owner PT Aji Mahesa Wardana menambahkan, harapannya dengan adanya bedah rumah ini milik ibu Surami warga Desa Rowotamtu bisa dilaksanakan dengan baik.

    Lebih lanjut Edi Wardana menyampaikan, Dandim 0824/Jember Letkol Inf Rahmat Cahyo Dinarso agar sehat selalu supaya bisa mensupport terus kegiatan ini.Sehingga di Kabupaten Jember tidak ada lagi masyarakat tidak mampu, ” ucapnya.

    Ditempat yang sama Surami penerima program bedah rumah mengucapkan terimakasih kepada PT Aji Mahesa Wardana dan Dandim 0824/Jember, dirinya mengaku sangat senang bisa dirasakan secara langsung oleh masyarakat yang kurang mampu dan sudah membantu perbaikan rumahnya.

    Sebelumnya kondisi rumah kami sudah rusak atapnya bocor, sampingnya gunakan anyaman bambu juga rusak dan lantai menggunakan tanah. Alhamdulillah sekarang berkat bantuan Aji Mahesa dan Dandim 0824/Jember dalamnya sudah di plester, ujarnya. (Siswandi)

    kodim jember
    Siswandi

    Siswandi

    Artikel Sebelumnya

    Dandim 0824/Jember hadiri Rakor Pengendalian...

    Artikel Berikutnya

    Kasdim 0824/Jember Wakili Dandim Hadiri...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami