Danposramil 0824/30 Sukorambi Hadiri Pembagian PMT Tahap III, Dukung Percepatan Penanganan Stunting

    Danposramil 0824/30 Sukorambi Hadiri Pembagian  PMT Tahap III, Dukung Percepatan Penanganan Stunting

    JEMBER – Bertempat di kantor Kecamatan Sukorambi Kabupaten Jember, pada Jum’at 29/12/2023 dilaksanakan pendistribusian Pemberian Makanan Tambahan (PMT) Tahap III kepada sejumlah bayi dibawah lima tahun (Balita) yang terindikasi stunting.

    Kegiatan yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) tersebut dihadiri Asisten I Bidang Pemerintahan dan kesra Muhammad Zamroni mewakili Bupti Jember, Kepala DP3AKB Poerwahjoedi, Camat Sukorambi Asrah Widono, Danposramil 0824/30 Sukorambi Peltu Hariyanto, Kapolsek diwakilkan Kanit Samapta Aipda Imron, Kapuskesmas dr. Heppu Nuansa, serta pejabat aterkait lainnya.

    Pada kesempatan tersebut diserahkan bantuan paket PMT yang berisi Dua packs Susu, 2 bungkus abon Dan  telur ayam 1 Kg, hal ini sebagai bagian dari percepatan penanganan stunting diwilayah Kecamatan Sukorambi.

    Menyikapi kegiatan tersebut Dandim 0824/Jember Letkol Inf Rahmat Cahyo Dinarso selaku Bapak Asuh Stuntiing Kabupaten Jember, saat kami wawancarai menyampaikan bahwa terkait penanganan stunting ini saya sangat mendukung sekali, kita bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember konsisten melakukan monitoring bersama untuk diberikan bantuan PMT ini.

    Selanjutnya terkait langkah antisipasi melalui kegiatan-kegiatan ditingkat Kabupaten hingga ditingkat Desa kita terus mengajak semua pihak ikut berpartisipasi, peduli terhadap pencegahan stunting, yang tidak hanya merugikan personal, namun stunting ini akan merugikan regenerasi bangsa.

    Untuk itu mari bersama-sama kita  lebih semangat ikut berperan dalam penanganan dan pencegahan stunting di Kabupaten Jember. Tegas Dandim 0824/Jember. (Siswandi)

    pendim jember
    Siswandi

    Siswandi

    Artikel Sebelumnya

    Kasdim 0824/Jember Hadiri 22 Tahun Bakti...

    Artikel Berikutnya

    Babinsa Koramil 0824/20 Gumukmas Kerja Bakti...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami