Dukung Pasar Murah, Pos Ramil 0824/30 Sukorambi Lakukan Pendampingan Penyaluran Sembako Murah

    Dukung Pasar Murah, Pos Ramil 0824/30 Sukorambi Lakukan Pendampingan Penyaluran Sembako Murah

    JEMBER - Dalam membantu peningkatan kondisi sosial masyarakat ditengah Pandemi Covid 19, pelaksanaan pasar murah cukup membantu daya beli masyarakat dan  diharapkan mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi selanjutnya meningkatkan kondisi sosial masyarakat, seperti pasar murah yang digelar di Balai Desa Jubung Kecamatan Sukorambi Kabupaten Jember pada Minggu 12/06/2022.

    Pasar Murah yang digelar oleh CV Parenta Jember tersebut menjual paket sembako berisi Beras 3 Kg, Minyak Goreng 1 liter dan Gula 1 Kg, dengan harga Rp. 30.000, - dan pada saat tersebut dilepas sebanyak 520 paket.

    Danpos Ramil 0824/30 Sukorambi Peltu Hariyanto, saat kami wawancarai menyatakan bahwa pelaksanaan pasar murah tersebut, sangat membantu masyarakat kurang mampu, untuk itu kita sangat mendukung sekali.

    Kita menugaskan Babinsa Serma Syaiful, dalam rangka membantu menertibkan jalannya pasar murah tersebut agar pembeli tidak berebut dan semua dibatasi per KK pembeliannya 1 paket guna menghindarkan puhak-pihak yang akan  memborong untuk kepentingan pribadi. Jelas Danpos Ramil 0824/30 Sukormbi.

    Dandim 0824/Jember Letkol Inf Batara C Pangaribuan sangat mengapresiasi pihak-pihak yang menyelenggarakan Pasar Murah, sebagai wujud empati dan kepedulian sosial kepada sesama yang membutuhkan bantuan.

    Apa yang dilakukan  Koramil jajaran dalam melakukan pengawalan kegiatan merupakan bagian dari tugas kita untuk meringankan beban sosial masyarakat ditengah Pandemi, kita harus selalu hadir ditengah-tengah masyarakat dan selalu membantu apabila ada pihak-pihak yang memiliki kepedulian dan Ingin melakukan aksi sosial. Jelas Dandim 0824/Jember. (Siswandi)

    Siswandi

    Siswandi

    Artikel Sebelumnya

    Dandim 0824/Jember Perkuat Kesebelasan Diskominfo...

    Artikel Berikutnya

    Babinsa Koramil 0824/24 Ambulu Latih Anak...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami