Dukung Percepatan Penanganan Covid 19,  Muspika Tanggul Bagikan Masker Kepada Warga

    Dukung Percepatan Penanganan Covid 19,  Muspika Tanggul Bagikan Masker Kepada Warga

    JEMBER – Sebagai bagian dari Gugus Tugas Satgas Percepatan Penanganan Covid 19, sehingga Muspika melakukan upaya-upaya percepatan penanganannya, ditingkat kecamatan dengan melibatkan Puskesmas dan semua elemen masyarakat.

    Upaya tersebut juga dilakukan oleh Muspika Tanggul yang terdiri dari Danramil 0824/16 Tanggul Kapten Inf Suparno, Camat Tanggul, Kapolsek Tanggul, yang melaksanakan pembagian masker kepada pengendara di jalan raya, pada Minggu 03/04/2022.

    Menurut Danramil 0824/16 Tanggul Kapten Inf Suparno sebanyak 500 buah masker dibagikan kepada pengendara roda dua maupun roda empat yang melintas di Alun Alun Tanggul.

    Hal ini dalam rangka mendukung program percepatan penanganan covid 19, dengan memutus rantai penularannya, memahamkan kepada warga masyarakat akan pentingya protokol kewaspadaan penularan covid 19, dengan memakai masker, sarung tangan, physical distancing dan lain-lain.

    Lebih lanjut Kapten Inf Suparno menyampaikan bahwa disamping kegiatan hari ini, kegiatan lainnya yang telah dilakukan dan terus kita lakukan diantaranya penyemprotan disinfecktan di pasar, prasarana masyarakat dan rumah-rumah warga, kantor dan tempat ibadah, soosialisasi keliling, patroli penerapan kawasan physical distancing, dan lain-lain. Jelas Danramil.

    Menyikapi kegiatan tersebut, Komandan Kodim 0824 Jember Letkol Inf Batara C Pangaribuan  saat kami konfirmasi  menyampaikan, bahwa dirinya sangat mengapresiasi upaya-upaya menyeluruh yang dilakukan oleh jajarannya bersama pihak terkait sebagai bagian dari tekad kita dalam mencegah meluasnya penyebaran covid 19 di Kabupaten Jember.

    Terima kasih kepada jajaran atas kerja kerasnya berkolaborasi dengan aparat terkait, dengan berbagai upaya termasuk pembagian masker, guna melindungi masyarakat darimoenyebaran Covid 19. Tegas Dandim 0824/Jember. (Siswandi)

    Jember Jatim
    Siswandi

    Siswandi

    Artikel Sebelumnya

    Koramil 0824/09 Tempurejo Tetap Awasi Prokes.Warga,...

    Artikel Berikutnya

    Koramil 0824/02 Arjasa Bangun Mushola 

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami