Gerak Cepat Polres Jember Berhasil Tangkap DPO Kasus Penganiayaan yang Sembunyi di Bali

    Gerak Cepat Polres Jember Berhasil Tangkap DPO Kasus Penganiayaan yang Sembunyi di Bali

    JEMBER - Sebuah Kejadian cukup tragis terjadi di Dusun Sucopangepok, Jelbuk, Jember yang melibatkan tiga orang yaitu SA (40), SH dan istrinya NR. 

    Kejadian tersebut bermula dari ketegangan yang berujung pada penusukan terhadap SH dan Istrinya dengan menggunakan sebuah belati oleh SA. 

    Menurut Kapolres Jember, AKBP Moh Nurhidayat, yang disampaikan oleh Kasat Reskrim AKP Abid Uais, insiden itu terjadi ketika SA merasa kesal saat SH datang bersama istrinya NR kerumahnya untuk menagih hutang. 

    Dengan nada marah dan bahkan SA sempat membanting handphone milik SH saat menagihnya.

    Karena tersulut emosi yang memuncak, akhirnya SA mengambil tindakan nekat dengan menusukkan pisau yang diambil dari dalam rumahnya ke tubuh SH dan NR. Kejadian ini sempat menggemparkan warga sekitar Dusun Sucopangepok.

    Peristiwa itu mengakibatkan SH mengalami luka pada perut, jari sebelah kiri dan luka pada kepala akibat sabetan pisau sedangkan istrinya NR mengalami luka di perut akibat kena tusukan pisau.

    “Setelah menganiaya sepasang suami istri tersebut, SA melarikan diri, ”kata AKP Abid Uais, Jumat (3/11).

    Belum sebulan menjadi buron, akhirnya SA akhirnya ditangkap polisi di tempat kostnya yang berada di Kec. Blahbatuh Kab. Gianyar - Bali,  

    “Tim Kalong Satreskrim segera melakukan pengejaran setelah mendapatkan laporan kejadian, dan tersangka berhasil kami tangkap di Bali, ”terang AKP Abid.

    Kini tersangka SA sudah berada di tahanan Polres Jember dijerat dengan pasal 351 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. 

    kapolres jember polres jember
    Siswandi

    Siswandi

    Artikel Sebelumnya

    Kasdim 0824/Jember Pimpin Verifikasi Koramil...

    Artikel Berikutnya

    Babinsa Koramil 0824/13 Rambipuji Bantu...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami