Kapolres Jember Pimpin Operasi Gabungan Pamor Keris Dan Tes Urin Pengunjung Tempat Hiburan

    Kapolres Jember Pimpin Operasi Gabungan Pamor Keris Dan Tes Urin Pengunjung Tempat Hiburan
    Petugas Gabungan Saat Memeriksa Dan Melakukan Tes Urin Kepada Pengunjung Tempat Hiburan

    JEMBER - Petugas gabungan yang terdiri dari Polres Jember, Kodim 0824 dan Satpol PP Kabupaten Jember kembali menggencarkan operasi yustisi pencegahan penyebaran Covid-19 di kafe dan tempat hiburan malam.

    Petugas gabungan mendatangi sejumlah kafe dan tempat hiburan di Kabupaten Jember untuk mengawasi penerapan protokol kesehatan, Jumat malam (11/02/2022).

    Sasaran operasi gabungan ini terbagi dalam tiga tim yang menyisir tempat hiburan dan kafe di tiga daerah sasaran berbeda, meliputi wilayah Sumbersari, Kaliwates dan daerah Jember selatan. 

    "Kami melaksanakan kegiatan penertiban di tempat-tempat hiburan terkait dengan pelanggaran prokes dengan memberikan peringatan kepada masyarakat yang menggunakan jasa tempat hiburan, supaya dalam melakukan kegiatannya mematuhi protokol kesehatan juga mengecek kesiapan penyelenggara terkait dengan penggunaan aplikasi peduli lindungi". Tutur Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo.

    "Selain menyasar penerapan protokol kesehatan petugas gabungan juga melakukan tes urin kepada pengunjung tempat hiburan, hal ini dilakukan guna memastikan ada atau tidaknya penyalagunaan Narkotika, mengingat beberapa terakhir ini Polres Jember telah banyak melakukan pengungkapan terkait penyalahgunaan narkotika". Katanya

    Dari hasil pengecekan tes urine keseluruhannya tidak ditemukan pengunjung yang menggunakan narkoba.

    Selain itu petugas juga membatasi jam operasional kafe dan tempat hiburan sampai dengan pukul 24.00 WIB. Dan para pelaku usaha tersebut diminta tetap mematuhi ketentuan operasional untuk sama-sama membantu pencegahan penyebaran COVID-19 di wilayah kabupaten Jember. ( AR ).

    Polres Jember Kapolres Jember Operasi gabungan Pamor keris Tes urin
    Siswandi

    Siswandi

    Artikel Sebelumnya

    TNI AD Melalui Poltekad Siap Menyongsong...

    Artikel Berikutnya

    Polisi Periksa Sosok Pemimpin Ritual Membawa...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami