Dandim 0824/Jember Hadiri Sidang Paripurna DPRD, Apresiasi Proses Penetapan Raperda Menjadi Perda P-APBD

    Dandim 0824/Jember Hadiri Sidang Paripurna DPRD, Apresiasi Proses Penetapan Raperda Menjadi Perda P-APBD

    JEMBER –Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan oleh Bupati Jember Kepada Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten Jember, terkait Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kabupaten Jember, melalui Sidang Paripurna DPDR pada Jum’at 29/09/2023 Pukul 19.00-23.25 Wib, di tetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

    Hadir pada penetapan Perda P APBD tersebut diantaranya peserta sidang Ketua DPRD Jember M Itqon Sauqi sekaligus sebagai pemimpin sidang, para wakil ketua DPRD Jember dan 39 anggota hadir dari seluruhnya 49 anggota DPRD Jember dan dinyatakan kuorum, Bupati Jember Hendy Siswanto.

    Hadir sebagai tamu undangan ikut menyaksikan jalannya sidang diantaranya Dandim 0824/Jember Letkol Inf Rahmat Cahyo Dinarso, Wakil Bupati Jember MB Firjaun Barlaman, perwakilan dari Polres Jember AKP Mahrobi Hasan, Perwakilan dari Kajari Jember, Sekda Hadi Sasmito serta para kepala OPD dan organisasi sosial kemasyarakatan.

    Menyikapi pelaksanaan Sidang Paripurna DPRD Jember tersebut Dandim 0824/Jember Letkol Inf Rahmat Cahyo Dinarso menyatakan apresiasinya kepada Pemerintah Daerah yang telah menyusun usulan Raperda P APBD dan DPRD Jember yang telah melakukan telaah dan pendalaman terhadap semua unsur didalam Raperda PAPBD hingga diputukannya menjadi Perda PAPBD.

    Hal ini merupakan proses politik yang harss dijalankan oleh eksekutif maupun legislatif dalam  hal ini, sebagai bagian dari pertanggung jawabannya kepada masyarakat luas, yang patut kita hormati dan apresiasi bersama.

    Beberapa kali sidang paripurna sebelumnya merupakan tanggapan-tanggapan dari fraksi-fraksi yang ikut saya pantau, hingga mala mini dilakukan penetapan saya ikuti dengan seksama proses sidang yang tidak mudah dalam memutuskan sebuah Perda. Sekali lagi saya sangat mendukung penetapan Raperda menjadi Perda ini setelah melalui proses pertimbangan yang sangat matang. Tegas Dandim 0824/Jember. (Siswandi)

    kodim jember
    Siswandi

    Siswandi

    Artikel Sebelumnya

    Bukti Nyata Komitmen Kasat Reskoba Jember,...

    Artikel Berikutnya

    Polres Jember Kembali Berhasil Amankan Tersangka...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami