Kasdim 0824/Jember Pimpin Karya Bakti TNI dilokasi Terdampak Bencana Puting Beliung

    Kasdim 0824/Jember Pimpin Karya Bakti TNI dilokasi Terdampak Bencana Puting Beliung

    JEMBER – Pasca Bencana Putting beliung yang melanda warga  Jl. Merpati Indah Lingkungan Jambuan Kelurahan Antirogo Kecamatan Sumbersari Kabupaten Jember, pada Sabtu 25/03/2023 dilaksanakan karya bakti TNI yang dipimpin langsung oleh Kasdim 0824/Jember Mayor Inf Herawady Karnawan.

    Karya Bakti melibatkan  personel TNI KOdim 0824/Jember 40 orang, Polsek 2 orang, perangkat kelurahan 7 orang, relawan 10 orang, Tim dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jember 10 orang dan masyarakat 35 orang.

    Menurut Kasdim 0824/Jember saat kami wawancarai didampingi oleh Danramil 0824/11 Sumbersari Kapten Inf Abd Halik menyatakan bahwa kegiatan hari ini kita melakukan pembersihan puing-puing, mengevakuasi pohon roboh, dengan mengerahkan personel siaga Kodim 0824/Jember.

    Kita memilah mana material yang masih dapat digunakan dan yang sudah hancur dan lain-lainnya, untuk memudahkan proses renoivasi selanjutnya terhadap rumah warga yang terdampak tersebut, kemudian pepohonan yang tumbang kita evakuasi, sehingga masyarakat terdampak dapat beraktifitas seperti semula. Jelas Mayor Inf Herawady Karnawan.

    Dandim 0824/Jember Letkol Inf Rahmat Cahyo Dinarso menyampaikan terima kasih kepada Kasdim bersama pasukan serta segenap relawan yang telah berada dilokasi,  dan melakukan bantuan evakuasi reruntuhan bangunan rumah warga serta pepohonan yang tumbang terdampak putting beliung.

    Inio wujud kepedulian kita terhadap warga terdampak bencana putting beliung tersebut, ini bagian dari kehadiran kita sebagai bagian dari pemerintah, disaat warga mengalami musibah, jelas Dandim 0824/Jember. (Siswandi)

    kodim jember
    Siswandi

    Siswandi

    Artikel Sebelumnya

    Dandim 0824/Jember Hadiri Sidang Paripurna...

    Artikel Berikutnya

    Bencana Puting Beliung Terjang Rumah Warga...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami