Kodim 0824/Jember Bagikan 1.131 Paket Zakat Fitrah

    Kodim 0824/Jember Bagikan 1.131 Paket Zakat Fitrah

    JEMBER - Zakat fitrah adalah zakat diri yang diwajibkan atas diri setiap individu laki-laki maupun perempuan muslim yang berkemampuan sesuai syarat-syarat yang ditetapkan, yang diserahkan menjelang Idul Fitri. Seperti yang dilakukan oleh Kodim 0824/Jember pada Selasa 06/07/2021 yang menyerahkan  1.131 paket zakat fitrah,  berupa beras sejumlah 2.827, 5 Kg.

    Penyerahan zakat fitrah tersebut dilakukan bersinergi dengan Badan Amal Zakat Nasional (BAZNAS)  Kabupaten Jember.

    Hadir pada kesempatan tersebut Dandim 0824/Jember Letkol Inf Batara C Pangaribuan,  Ketua Baznas  KH Misbahus Salam, warga penerima  dan perwakilan yayasan penerima  zakat.

    Dalam sambutan dan wawancaranya, Dandim 0824/Jember Letkol Inf Batara C Pangaribuan menyatakan, bahwa hari kita melakukan penyerahan zakat fitrah anggota Kodim, bersinergi dengan Baznas Jember, terima kasih atas kehadiran KH Misbahus Salam, warga penerima dan perwakilan yayasan, semoga zakat ini mampu meringankan beban saudara kita yang kurang mampu, dalam memenuhi kebutuhannya menjelang Idul Fitri.

    Dan ini kita lakukan pada setiap tahunnya, sebagai kewajiban anggota yang  beragama Islam yang memiliki kewajiban membayar zakat fitrah ini. Jelas Dandim 0824/Jember.

    Selanjutnya KH Misbahus Salam menyatakan terima kasih atas kepercayaan Kodim 0824/Jember yang selama beberapa tahun ini bersinergi untuk menyerahkan zakat fitrah anggota, sungguh suatu kemuliaan bagi anggota Kodim 0824/Jember yang sadar dan peduli terhadap sesamanya, yang diwujudkan dengan pembayaran zakat ini.

    Semoga apa yang dilakukan anggota Kodim 0824/Jember ini bermanfaat bagi penerima, dan mendapatkan ridlo dari Allah SWT. Amin. Pungkas Ketua Baznas Jember tersebut. (Siswandi)

    Siswandi

    Siswandi

    Artikel Sebelumnya

    Jelang Idul Fitri, Dandim 0824/Jember Bersama...

    Artikel Berikutnya

    Muspika Wuluhan Safari Ramadhan dan Monitoring...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami