Kodim 0824/Jember Gelar Bersih-bersih Masjid Jelang Ramadhan 1443 H

    Kodim 0824/Jember Gelar Bersih-bersih Masjid Jelang Ramadhan 1443 H

    JEMBER - Kabupaten Jember merupakan daerah dengan penduduk mayoritas umat Islam,  pada saat Puasa Ramadhan 1443 H, tentunya kegiatan keagamaan akan relatif ramai di masjid-masjid. Untuk itu pada Kamis 31/03/2022 Kodim 0824/Jember melakukan pembersihan Masjid serentak diseluruh Kabupaten Jember, yang dibuka oleh Dandim 0824/Jember di Masjid Al Muhajirin Desa Kemuningsarilor Kecamatan Panti Kabupaten Jember.

    Hadir  pada kegiatan tersebut diantaranya Dandim 0824/Jember Letkol Inf Batara C Pangaribuan, Danramil 0824/14 Panti Kapten Chb Mulyadi, Kapolsek Iptu Lilik S, Komisi C DPRD Jember Budi Wicaksono,  Kepala Desa M Wakil, Pasukan TNI, Pasukan Polri, Satpol PP, dan masyarakat membaur melakukan pembersihan dan pengecatan.

    Menurut Dandim 0824/Jember dalam sambutan maupun wawancaranya menyatakan, bahwa kegiatan ini dilakukan serentak diseluruh Kabupaten Jember.

    Sengaja kita laksanakan secara serentak di seluruh masjid diwilayah jajaran,  untuk menyemarakkan Ramadhan sekaligus memberikan rasa nyaman  umat muslim dalam melakukan ibadah puasa Ramadhan 1443 H.

    Kita juga mengadakan Bakti sosial pemberian paket sembako kepada warga kurang mampu, serta nanti kita juga akan melakukan pembersihan makam umum  Papar Dandim 0824/Jember.

    Terima kasih kepada semua pihak atas sinergitasnya, sehingga karya bakti bersih-bersih masjid ini terlaksana dengan baik. Tegas Dandim 0824/Jember.

    Sementara itu takmir Masjid Al Muhajirin, saat diwawancarai menyampaikan terima kasih kepada Dandim 0824/Jember, kepada semua TNI - Polri, Satpol PP yang bergotong royong melakukan pembersihan masjid ini, dengan kondisi masijid yang bersih tentunya kami akan dapat beribadah secara khidmat.  Jelasnya. (Siswandi)

    Jember Jatim
    Siswandi

    Siswandi

    Artikel Sebelumnya

    Kodim 0824/Jember Gelar Serbuan Vaksin,...

    Artikel Berikutnya

    Dandim 0824/Jember, Prajurit Komando Kewilayahan ...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami