Kodim 0824/Jember dan Polres Lakukan Penyekatan Aksi Solidaritas Kelompok PSHT Ke Banyuwangi

    Kodim 0824/Jember dan Polres Lakukan Penyekatan Aksi Solidaritas Kelompok PSHT Ke Banyuwangi

    JEMBER - Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo dan Dandim 0824/Jember Letkol Inf Batara C Pangaribuan Langsung memimpin pasukannya untuk melakukan penyekatan di perbatasan Jember-Banyuwangi, tepatnya di Cafe Gumitir Desa Sidomulyo Kecamatan Silo Kabupaten Jember. Pada Kamis 10/03/2022.

    Penyekatan tersebut dilakukan menyusul bentrokan antar Perguruan Silat Setia Hati Teratai (PSHT) dengan Pagar Nusa yang terjadi di  Desa Sumberagung Kecamatan Pesanggaran dan Desa Sukorejo Kecamatan Bangorejo masing-masing di  Kabupaten Banyuwangi, hingga terpancingnya PSHT di wilayah Kabupaten Jember untuk melakukan aksi solidaritas ke wilayah  Banyuwangi tersebut.

    Tidak sampai terlambat Kapolres Jember Bersama Dandim 0824/Jember langsung melakukan. Pemantauan dibeberapa titik diantaranya di Jalan Raya depan warung kembang Ajung, di Wilayah Kecamatan Mayang dan wilayah kecamatan Silo.

    Dengan menurunkan personel TNI dan Polri melakukan penyekatan terhadap PSHT dari wilayah Kabupaten Jember yang akan berangkat ke Banyuwangi, untuk dihimbau kali.ke.daerah asalnya, kedatangannya justru tidak menyelesaikan masalah namun berpotensi memperkeruh keadaan disana. kata Kapolres Jember.

    Senada dengan yang disampaikan oleh Kapolres Jember, Letkol Inf Batara C Pangaribuan juga menghimbau kepada semua pihak untuk ikut meredam suasana, tidak justru memprovokasi keadaan.

    Mari kita hormati penyelesaian permasalahan disana yang tentunya sedang berproses, kepada para senior PSHT dan perguruan silat lainnya di Jember,  mari kita jaga komunitas kita, agar tidak ada permasalahan antar kelompok, mari kita hidup bersaudara dengan damai, damai itu indah, apalagi dimasa sulit pandemi Covid 19 dengan  perekonomian masyarakat yang serba sulit  ini. Pungkas Dandim 0824/Jember. (Siswandi)

    Jember Jatim
    Siswandi

    Siswandi

    Artikel Sebelumnya

    Petani Kesulitan Pupuk, Forkopimda Jember...

    Artikel Berikutnya

    Jum'at Bersih, Kodim 0824/Jember Bersama...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami