Kodim 0824/Jember Gelar UTP Jabatan Teritorial, Tingkatkan Profesionalisme Anggota

    Kodim 0824/Jember Gelar UTP Jabatan Teritorial, Tingkatkan Profesionalisme Anggota

    JEMBER - Bertempat di Obyek Wisata Botani Desa Sukorambi Kecamatan Sukorambi Kabupaten Jember, pada Rabu - Kamis 16-17 Maret 2022 dilaksanakan Uji Terampil Perorangan (UTP) Jabatan Teritorial Anggota Kodim 0824/Jember.

    Kegiatan yang dibuka oleh Dandim 0824/Jember Letkol Inf Batara C Pangaribuan selaku Pimpinan Umum UTP Jabatan Teritorial, pengawas latihan Perwira Seksi Operasi (Pasi Ops) Kodim Kapten Inf Suwarno.

    Dalam keterangan Kapten Inf Suwarno menyatakan, bahwa latihan ini merupakan program tetap (protap), yang dilakukan pada setiap tahun di semester satu, dalam rangka meningkatkan, memelihara dan mengasah kemampuan prajurit, dalam menghadapi tantangan tugas dilapangan. Kegiatan ini kita lakukan menjadi 2 gelombang, kemarin setengah kekuatan dan sekarang setengah kekuatan, sehingga tidak mengganggu rutinitas kewilayahan.

    Pada pelaksanaan UTP ini memang ada buku petunjuk pelaksanaannya, namun di sela-sela itu juga kita kembangkan dengan kondisi dan situasi yang sedang berkembang saat ini, sehingga mampu.menjadi bekal dalam melaksanakan tugas diwilayah. Tegas Pasi  Ops Kodim 0824/Jember.

    Sementara itu Dandim 0824/Jember Letkol Inf Batara C Pangaribuan, dalam wawancaranya menyatakan, bahwa kegiatan seperti ini merupakan bagian kesejahteraan Komando Atas kepada anggota, dalam arti bahwa ini dalam upaya pembekalan kepada anggota agar miliki kualitas dan kemampuan dalam mejalankan tugas kewilayahan.

    Mereka selalu kita berikan ujian, latihan dan lain-lain ini tentunya dalam rangka meningkatkan profesionalisme anggota, ditengah kondisi masyarakat yang relatif memiliki tingkat pendidikan yang tinggi. Tegas Dandim 0824/Jember (Siswandi)

    Jember Jatim
    Siswandi

    Siswandi

    Artikel Sebelumnya

    Kodim 0824/Jember Gelar Peringatan Isro'...

    Artikel Berikutnya

    Yonarmed 8/105 Tarik Jember, gelar donor...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami