Dandim 0824/Jember Terima Audensi Kepala RRI dan PPAD, Mantapkan Komunikasi Sosial

    Dandim 0824/Jember Terima Audensi Kepala RRI dan PPAD, Mantapkan Komunikasi Sosial

    JEMBER - Radio Republik Indonesia (RRI) Jember merupakan bagian dari lembaga penyiaran siaran berita pemerintah, selalu bersinergi dengan lintas lembaga termasuk dengan Kodim 0824/Jenber, demikian halnya Persatuan Purnawirawan TNI AD (PPAD) yang merupakan salah satu organisasi Keluarga Besar TNI (KBT), yang  masing-masing melaksanakan audensi dengan Dandim 0824/Jember pada Rabu 19/01/2022.

    Pada kesempatan tersebut Dandim 0824/Jember Letkol Inf Batara C Pangaribuan menyampaikan terima kasih kepada Kepala RRI Jember Suroso yang hadir bersama stafnya, demikian halnya kepada Ketua PPAD Letkol Purn Yahadi yang juga hadir bersama pengurusnya.

    Saat kami wawancarai Dandim 0824/Jember sekali lagi menyampaikan terima kasihnya, karena dengan kedatangan beliau-beliau sangat membantu saya, dengan kepadatan kegiatan dan luas wilayah  Kabupaten Jember, tentunya belum tentu sempat saya untuk mendatangi semuanya.

    Saat ditanya apa yang dibicarakan dengan RRI maupun PPAD, Letkol Inf Batara C Pangaribuan menyampaikan, bahwa sebagaimlenbaga penyiaran tentunya sewaktu-waktu perlu informasi kegiatan kita TNI dalam membantu pembangunan di Kabupaten Jember, dengan audensi ini tentunya sinergitas langsung tersambung.

    Demikian halnya dengan PPAD sebagai salah satu organisasi KBT, tentunya sebagai generasi penerusnya kita perlu berbagai masukan, dan mereka adalah para pendahulu kita yang lebih banyak pengalamannya, tentunya ini sangat membantu tugas pokok kita dalam pembinaan teritorial. Ujar Dandim 0824/Jember.

    Sebagai pejabat baru yang belum genap 2 bulan menjabat, dengan audensi seperti ini tentunya kita akan kanal lebih akrab lagi, sekaligus  sebagai bagian dari komunikasi sosial dengan elemen masyarakat. Pungkas Dandim 0824/Jember. (Siswandi)

    Jember Jatim
    Siswandi

    Siswandi

    Artikel Sebelumnya

    Bermodus Petugas PLN, Perampok Tersebut...

    Artikel Berikutnya

    PPKM  Level 2, Gugus Tugas Covid 19 Kabupaten...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami