Kodim 0824/Jember Salurkan Dana Watzah Kepada 11 Orang  Ahli Waris

    Kodim 0824/Jember Salurkan Dana Watzah Kepada 11 Orang  Ahli Waris

    JEMBER - Dana perawatan jenazah (Watzah)  adalah dana pembayaran biaya perawatan jenazah bagi Prajurit TNI/PNS TNI yang meninggal dunia Dian diserahkan kepada ahli warisnya. Seperti yang dilakukan Dandim 0824/Jember pada Rabu 27/04/2022 di Aula Kodim, yang menyerahkan dana Watzah kepada 11 orang ahli waris.

    Perwira Seksi Personalia Kapten Inf Sutowo selaku penanggung jawab acara saat di wawancarai menyatakan, bahwa tugas pengusulan dana watzah ini memang ada di Personalia, dan selalu kita salurkan sesuai yang turun, karena birokrasinya berjenjang tentunya tidak sama, terkadang ada yang turun lebih cepat dan ada yang  belum turun, pada triwulan ini yang turun 11 orang ini, untuk 4 orang prajurit/PNS aktif dan 7 orang untuk Purnawirawan/wredatama.

    Pada sambutannya Dandim 0824/Jember Letkol Inf Batara C Pangaribuan menyampaikan bahwa dana watzah yang diterimakan ada dua kategori yaitu dana watzah bagi prajurit/PNS aktif yang bersumber dari anggaran TNI AD, sedangkan bagi Purnawirawan/wredatama bersumber dari anggaran Kemenhan RI.

    Besar dana watzah tersebut diantaranya watzah bagi  prajurit/PNS aktif sebesar Rp. 7.500.000 sebanyak 4 orang dan   yang Purnawirawan/Wredatama sebesar Rp. 12.500.000 sebanyak 7 orang.

    Ini merupakan dana watzah triwulan I tahun anggaran 2022,  yang akan diterima oleh para ahli waris nanti, melalui kesempatan ini saya menyampaikan terima kasih atas kesediaan bapak ibu meluangkan waktu datang ke sini, dan semoga dana watzah ini dapat bermanfaat bagi keluarga, serta salam hormat kami bagi keluarga. pungkas Dandim 0824/Jember. (Siswandi)

    Siswandi

    Siswandi

    Artikel Sebelumnya

    Kodim 0824/Jember Bagikan 1.131 Paket Zakat...

    Artikel Berikutnya

    Babinsa Koramil 0824/18 Kencong Bersama...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami