Koramil 0824/07 Silo Pengamanan Kirab Hari Santri Nasional Desa Karang Harjo

    Koramil 0824/07 Silo Pengamanan Kirab Hari Santri Nasional Desa Karang Harjo

    JEMBER – Semarak Hari Santri Nasional di Kabupaten Jember memang berbeda dengan daerah lainnya, hampir di semua desa di Kabupaten Jember terdapat pesantren yang menjadi tempatnya santri, sehingga Hari Santri Nasional di Kabupaten Jember di semerakan oleh santri-santri dari seluruh pesantren yang ada.

    Seperti yang dilakukan oleh Para santri dari Desa Karang Harjo Kecamatan Silo Kabupaten Jember, pada Sabtu 21/10/2023 kirab santri, diikuti oleh sekitar 800 santri dari Madrsah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah dan madrasah Aliyah, serta santri pesantren yang melaksanakan pawai keliling desa.

    Menyikapi hal tersebut Danramil 0824/07 Silo Kapten Arm Abd Azis saat kami wawancarnya menyampaikan, bahwa kegiatan tersebut merupakan wujud kebanggaan masyarakat dalam menyemarakan hari santri nasional, ini sudah menjadi budaya masyarakat yang dilaksanakan setiap tahun.

    Untuk itu kita memerintahkan anggota untuk melakukan pengamanan, bersama aparat terkait lainnya, sehingga pelaksanaan kegiatan masyarakat tersbeut dapat berjalan dengan tertib dan lancar. Jelas Danramil.

    Dandiim 0824/Jember Letkol Inf Rahmat Cahyo Dinarso, menyikapi kegiatan jajarannya tersebut sangat mengapresiasi, silahkan anggota melakukan pengamanan, kita sangat mendukung pelaksanaan kegiatan masyarakat yang mnenyemearakkan hari santri nasional tersebut.

    Hal ii merupakan simbol kekuatan masyarakat yang bersatu dalam menyemarakkan hari bersejarah bagi santri, yang telah ikut berperan dalam perjuangan bangsa Indoinesia baik dalam memperebutkan kemerdekaan maupun dalam mendirikan negara merdeka serta mempertahankan kemerdekaannya. Tegas Dandim 0824/Jember. (Siswandi)

    pendim jember
    Siswandi

    Siswandi

    Artikel Sebelumnya

    Polres Jember Ungkap Penyalahgunaan Narkoba...

    Artikel Berikutnya

    Pasipers Wakili Dandim 0824/Jember Hadiri...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami