Koramil 0824/16 Tanggul, Gelar Tradisi Penerimaan Anggota Baru Pramuka Saka Wira Kartika

    Koramil 0824/16 Tanggul, Gelar Tradisi Penerimaan Anggota Baru Pramuka Saka Wira Kartika

    JEMBER – Saka Wira Kartika merupakan salah satu Saka Pramuka yang menjadi binaan TNI AD dalam hal ini Kodim dan Koramil sebagai satuan pelaksanaan pembinaannya, baik ditingkat Kabupaten Oleh Kodim dan ditingkat Kecamatan oleh Koramil.

    Seperti yang dilakukan oleh Koramil 0824/16 Tanggul yang menggelar acara tradisi penerimaan anggota baru Pramuka Sakawira Kartika Koramil 0824/18 Tanggul. Di Makoramil pada Minggu 22/10/2023.

    Sebanyak 51 orang adik-adik anggota baru  menjalani tradisi penerimaan anggota baru dan perkemahan selama 3 hari di Area Perkebunan PTPN 11 Zalandya Kec Tanggul.

    Menurut Koordinator Latihan Serma Teguh Hidayat, adik-adik ini berjalan kaki dari Makoramil 0824/16 Tanggul menuju Kebun Zelandia, menempuh sekitar 18 Km, sesampai disana mereka mendirikan tenda, dilanjutkan kegiatan materi.

    Dalam wawancaranya Danramil 0824/16 Tanggul Kapten Inf Abd Munthalib menyatakan, bahwa kegiatan tersebut dimulai sejak Jum’at kemarin dan berakhir hari ini kita lakukan tradisi penerimaan akhir di Makoramil 0824/16 Tanggul.

    Hal ini merupakan bagian dari upaya kita dalam pembekalan dan pembinaan generasi muda melalui Pramuka, dalam setiap tahunnya kita lakukan perekrutan anggota baru, bersinergi dengan pihak sekolah-sekolah. Tegas Danramil.

    Dandim 0824/Jember Letkol Inf Rahmay Cahyo Dinarso dalam konfirmasinya membenarkan adaya kehgioatan jajarannya tersebut dalam melakukan pembinaan Pramuka Saka Wira Kartika yang menjadi salag satu Program tetap pembinaan generasi bangsa melalui pramuka.

    Terima kasih tentunya kepada jajaran yang eksis menjalankan program-program kegiatan sesuai dengan ketentuan, dalam mendukung tugas-tugas kewilayahan dan tugas Pembiunaan Teritorial. Tegas Dandim 0824/Jember. (Siswandi)

    pendim jember
    Siswandi

    Siswandi

    Artikel Sebelumnya

    Cipta Kondisi Aman Jelang Pemilu 2024, Koramil...

    Artikel Berikutnya

    Babinsa Koramil 0824/13 Rambipuji Pembina...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami