Lagi-Lagi, Pengedar Sabu Ditangkap Tim Anti Narkotika Polres Jember. 

    Lagi-Lagi, Pengedar Sabu Ditangkap Tim Anti Narkotika Polres Jember. 

    JEMBER - Kembali Tim Anti Narkotika Polres Jember berhasil mengungkap kasus narkotika dengan sukses, tim kembali menangkap seorang pengedar sabu yang beroperasi di wilayah Jember bagian Utara ini.

    Ini merupakan salah satu wujud implementasi dari Kasat Reskoba Polres Jember Iptu Nurmansyah SH, MH. yang banyak menerima keluhan masyarakat akan maraknya peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Jember.

    Dalam penangkapan yang berlangsung pada hari Rabu siang kemarin (25/10/2023) Tim Anti Narkotika yang dipimpin oleh Kasat Reskoba Iptu Nurmansyah berhasil menangkap tersangka pengedar, beserta sejumlah barang bukti yang cukup banyak.

    Tersangka, yang identitasnya berinisial IM (42) bin AK merupakan warga Maesan Kabupaten Bondowoso ditangkap saat menunggu langganannya membeli barang pesanan jenis sabu di tepi jalan raya jurusan Jember Bondowoso tepatnya di Ds. Suko Jember, Kec. Jelbuk, Kab. Jember.

    Saat digeledah petugas di tubuh IM ditemukan barang bukti berupa amplop warna putih yang diduga dalamnya berisikan narkotika jenis sabu. Tidak cukup sampai disini, Tim Anti Narkotika Polres Jember langsung menggilir IM menuju rumahnya untuk dilakukan penyisiran barang bukti lainnya.

    Dari seluruh barang bukti yang berhasil diamankan oleh tim anti narkoba Polres Jember dari IM sebanyak empat plastik klip yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih total keseluruhan sejumlah 4, 42 gram.

    Selain itu ditemukan juga alat timbang digital, amplop warna putih serta sebuah hand phone merk OPPO warna hitam yang diduga digunakan untuk bertransaksi. Tersangka saat ini telah ditahan dan akan menghadapi proses hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.

    Kasat Reskoba Iptu Nurmansyah saat dikonfirmasi mengatakan, "Memang benar kami telah mengamankan seorang pelaku yang diduga telah membawa narkotika jenis sabu siap edar dari seseorang di kecamatan Jelbuk Jember dan saat ini dalam masa penyidikan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya" kata Nurmansyah.

    Atas perbuatannya IM disangkakan polisi dengan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Th.2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun serta denda minimal 800 juta rupiah dan maksimal 8 miliarrupiah. (AR)

    #polresjember #kapolresjember #humaspolresjember #satnarkobapolresjember #akbomohnurhidayat #iptunurmansyah
    Siswandi

    Siswandi

    Artikel Sebelumnya

    Ribuan Masyarakat Ikuti Funbike Kodim 0824/Jember,...

    Artikel Berikutnya

    Danramil 0824/19 Umbulsari Dampingi Bupati...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami