Pasi Intel Kodim 0824/Jember Hadiri Konsolidasi Akbar Pengawasan Tahapan Pemilihan Umum Tahun 2024, Ajak Semua Perangkat Laksanakan Tugas Dengan Baik

    Pasi Intel Kodim 0824/Jember Hadiri Konsolidasi Akbar Pengawasan Tahapan Pemilihan Umum Tahun 2024, Ajak Semua Perangkat Laksanakan Tugas Dengan Baik

    JEMBER – Sebahai bagian dari tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, bertempat di Hill Hotel Cempaka Jember pada Sabtu 16/12/2023 dilaksanakan Konsolidasi Akbar Pengawasan Tahapan Pemilihan Umum 2024.

    Kegiatan dihadiri oleh Kabakesbangpol Sigit Akbari mewakili Bupati Jember, Kasatreskrim Polres Jember Mewakili Kapolres Jember, Pasi Intelijen (Pasi Intel) Kodim 0824/Jember mewakili Dandim 0824/Jember, Kajari Jember, Ketua Pengadilan Negeri, Ketua DPRD,  Ketua badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jember beserta seluruh pengurusnya, sebagai peserta Bawaslu Kecamatan se Kabupaten Jember.

    Usai kegiatan tersebut, Pasi Intel Kodim 0824/Jember Kapten Inf M Hari Yuwono menyampaikan, bahwa kita dalam penyelenggaraan Pemilu memiliki peran sebagai pasukan pengamanan membantu perkuatan Polri, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

    Terkait dengan sosialisasi yang dilaksanakan oleh Bawaslu ini tentunya dalam rangka mewujudkan Pemilu yang langsung, umum, bebas dan rahasia, serta mengutamakan netralitas semua pihak, sehingga terwujud penyelengaraan Pemilu yang benar-benar demokratis, dan damai. Tegas pasi Intel.

    Dadnim 0824/Jember Letkol Inf Rahmat Cahyo Dinarso dalam konfirmasinya menyampaikan, kita sangat mendukung tahapan sosialisasi yang dilaksanakan, kepada semua perangkat Pemilu, saya dan masyarakat tentunya berharap dapat melaksnakan tugasnya masing-masing dengan baik, sehingga Pemilu dapat berjalan dengan damai, kondusif dan demokratis. Tegasnya. (Siswandi)

    pendim jember
    Siswandi

    Siswandi

    Artikel Sebelumnya

    Danramil 0824/23 Wuluhan Ajak Masyarakat...

    Artikel Berikutnya

    Babinsa Poskoramil 0824/28 Pakusari Pendampingan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami