Peduli Sesama, Serdik Sespimen 62 Berikan Bantuan Untuk Masyarakat yang Membutuhkan

    Peduli Sesama, Serdik Sespimen 62 Berikan Bantuan Untuk Masyarakat yang Membutuhkan

    Peduli Sesama, Serdik Sespimen 62 Berikan Bantuan Untuk Masyarakat yang Membutuhkan

    Sebagai wujud rasa kepedulian terhadap warga yang sangat membutuhkan, menjelang Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah di tengah Masa Pandemi Covid-19, turut menjadi perhatian bagi Peserta Didik Sespimmen Polri ke - 62, dimana wujud perhatian tersebut dengan melaksanakan Bhakti sosial (Baksos), Selasa (19/04/2022).

    Salah seorang Serdik Sespimmen 62, Wahyu Endrajaya, melaksanakan Pemberian Bantuan Bhakti sosial, dengan membagikan bantuan tunai, kepada beberapa orang warga yang sangat membutuhkan yang berada di wilayah kabupaten Semarang.

    Saat dikonfirmasi, Serdik Sespimmen 62 Wahyu Endrajaya, menyampaikan.” Bantuan tunai ini, kami berikan adalah sebagai bentuk wujud kepedulian terhadap Saudara-saudara kita yang sangat membutuhkan, terutama disaat menjelang Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah di tengah pandemi Covid-19 ini”, ucapnya.

    Peserta Serdik Wahyu Endrajaya juga menjelaskan, Pada kesempatan tersebut, selain membagikan bantuan tunai, saya juga turut menyampaikan Himbauan kepada warga yang diberikan bantuan, agar selalu terus menerapkan Disiplin Protokol kesehatan, dengan cara Memakai masker, Menjaga jarak, Mencuci tangan, Menghindari kerumunan dan Mengurangi Mobilitas dan Interaksi, dan juga agar selalu menerapkan Pola Hidup Bersih Sehat dalam kehidupan sehari-hari.

    ” Dapat sedikit memberikan keberkahan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah ini, bisa berbagi kebahagiaan bersama anak dan istrinya dengan senyuman dan keceriaan untuk merayakan Idul Fitri 1443 Hijriyah yang tinggal hitungan hari lagi”, tutup Serdik Wahyu Endrajaya. (AR-RZ)

    Siswandi

    Siswandi

    Artikel Sebelumnya

    Bulan Penuh Berkah, Serdik Sespimmen Polri...

    Artikel Berikutnya

    Koramil 0824/10 Mumbulsari Bagikan Masker...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami