Peduli Warga Terdampak Banjir Polsek Sukorambi Bersama Dinas Terkait Salurkan Bantuan Sosial

    Peduli Warga Terdampak Banjir Polsek Sukorambi Bersama Dinas Terkait Salurkan Bantuan Sosial

    JEMBER - Polsek Sukorambi yang dipimpin oleh Kapolsek IPTU Agus Yudi Kurniawan bersama BPBD, Dinas Sosial dan Pemdes Karangpring memberikan bantuan sosial di pemukiman terpencil warga Sumber Kembang yang hanya dihuni oleh 7 ( Tujuh ) Kepala Keluarga yang berada di areal Perhutani, Senin (06/03/2023).

    Pemukiman warga masyarakat yang terpencil tersebut tidak bisa di akses dengan kendaraan biasa itu berada di aliran sungai lereng gunung argopuro yang terletak di dusun Durje Desa Karang Pring Kecamatan Sukorambi Kabupaten Jember, sehingga untuk penyalurannya dibantu oleh Relawan Offroader 4x4. 

    Diperkirakan penyebab banjir itu disebabkan meluapnya sungai aliran air dari lereng gunung argopuro yang selama ini curah hujan cukup tinggi *sehingga menyebabkan jembatan bambu akses menuju pemukiman tersebut patah mengakibatkan akses jalan penghubung antar pemukiman sebelah terputus, akhirnya ketujuh keluarga tersebut terisolasi *.

    Bantuan Sosial yang diberikan oleh Polsek Sukorambi bersama Dinas terkait itu berupa sembako, selimut, tikar yang diberikan secara langsung dengan mendatangi lokasi terdampak banjir.

    Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo SH. SIK. melalui Kapolsek Sukorambi IPTU Agus Yudi Kurniawan, mengatakan bahwa, "Penyaluran bantuan sosial ini merupakan wujud kepedulian dan solidaritas kemanusiaan dari kami Polsek, Pemerintahan Desa Sukorambi, BPBD dan Dinas Sosial ". 


    “Di perkirakan curah hujan yang tinggi sebagai penyebab naiknya debit air yang menyebabkan jembatan penghubung antar pemukiman terputus sehingga terisolasi. Oleh karena itu menyikapi hal ini, kami Polsek bersama yang lain berusaha membantu warga yang terdampak aliran air meluap". Jelas Kapolsek. (AR)

    polres jember kapolres jember akbp hery purnomo polsek sukorambi iptu agus yudi kurniawan
    Siswandi

    Siswandi

    Artikel Sebelumnya

    Silaturahmi Ke DPRD Jember, Dandim 0824/Jember...

    Artikel Berikutnya

    Jalin Komunikasi sosial, DPD Muhammadyah...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami