Polisi Berhasil Menangkap Dua Tersangka Pembobol dan Pembakar Rumah Warga di Jember

    Polisi Berhasil Menangkap Dua Tersangka Pembobol dan Pembakar Rumah Warga di Jember

    JEMBER – Dua orang tersangka bandit pembobol rumah yang terkenal kejam akhirnya berhasil dilumpuhkan Polres Jember jajaran Polda Jawa Timur.

    Dalam pemeriksaan Polisi, kedua tersangka mengaku pernah membobol sepuluh rumah di tempat yang berbeda di Jember.

    “Kedua tersangka ini bahkan juga mengaku telah membakar dua rumah yang dibobolnya, ”ujar Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Dika Hadiyan Widya Wiratama kemarin, Selasa (16/5).

    Menurut AKP Dika, kedua tersangka mengaku membakar rumah yang dibobol karena di rumah tersebut tidak berhasil mendapatkan barang yang diincarnya.

    “Jadi pengakuan tersangka untuk melampiaskan kejengkelannya karena tidak menemukan barang berharga yang akan diambil, ”terang AKP Dika.

    Kedua rumah tersebut kata AKP Dika berada di Kecamatan Sukorambi dan Kecamatan Panti Kabupaten Jember.

    Beruntung saat insiden tersebut rumah yang dibobol dalam kondisi kosong, sehingga tidak ada korban jiwa.

    Dalam catatan pihak Kepolisian, kedua tersangka berinisial TY ( 49) dan HM (45) keduanya warga Kecamatan Panti itu terakhir melakukan aksinya di rumah Sholeha ( 55 ) Kecamantan Panti.

    Tersangka berhasil membawa kabur Hand Phone dan BPKB kendaraan. Kejadiannya pada tanggal 11 April 2023 saat pemilik rumah tertidur lelap.

    Sementara itu di tempat terpisah, Kapolres Jember AKBP Moh.Nurhidayat membenarkan terkait penangkapan dua terduga pelaku sepesial pembobol rumah yang dikenal kejam itu.

    “Benar, dan anggota melakukan tindakan tegas terukur saat penangkapan karena tersangka berusaha melawan dan membahayakan petugas, ”ujar AKBP Nurhidayat.

    Ia menegaskan bahwa pihak Polres Jember tidak akan pernah memberi toleransi kepada siapapun yang membuat masyarakat di wilayah hukumnya resah dan tidak nyaman karena adanya tindak kejahatan.

    “Kami akan tindak tegas para pelaku tindak kejahatan yang mengganggu kamtibmas khusunya di wilayah hukum Polres Jember, ”pungkas Akbp Nurhidayat. (*)

    jember
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Dandim 0824/Jember Beterima Kasih Kepada...

    Artikel Berikutnya

    Tim Penilai Brawijaya Award, Berikan Penilaian...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami