Polisi Peduli, Gubuk Seorang Nenek di Jember Disulap Jadi Rumah Layak Huni

    Polisi Peduli, Gubuk Seorang Nenek di Jember Disulap Jadi Rumah Layak Huni

    JEMBER - Nenek Mistikah (68) perempuan yang selama ini tinggal sendirian digubuknya yang ada di Lingkungan Gebang Poreng Kelurahan Gebang Patrang Jember, kini hdupnya sudah semakin layak. 

    Hal ini tidak lepas dari kepedulian dan empati jajaran Polsek Patrang Polres Jember, yang telah melakukan renovasi gubuknya menjadi rumah yang layak huni.

    Pembagunan itupun ditandai dengan peresmian yang dipimpin langsung Kapolres Jember AKBP. Moh. Nurhidayat SIK. SH. MH pada Rabu (4/10/2023). 

    Kapolres Jember AKBP. Moh. Nurhidayat SIK. SH. MH, didampingi oleh sejumlah PJU Polres Jember menyampaikan, bahwa upaya renovasi yang dilakukan jajarannya terhadap gubuk yang terbuat dari anyaman bambu dan menjadi tempat tinggal nenek Mistikah, merupakan wujud kepedulian Polisi terhadap kesenjangan sosial yang ada di willayahnya. 

    "Perbaikan rumah ibu Mistikah, merupakan bentuk kepedulian jajaran kami, terhadap kondisi yang di jalaninya, dimana nenek Mistikah, selama ini tinggal sendiri, " ujar Kapolres Jember. 

    Selain meresmikan rumah milik nenek Mistikah gang sudah direnovasi, Kapolres juga memberikan tali asih untuk Nenek Mistikah. 

    Nenek Mistikah, yang didampingi ketua RW nya, dalam kesempatan tersebut mengucapkan rasa Terima kasihnha, , atas dibangun rumahnya yang lebih layak. 

    "Alhamdulillah, kami mengucapkan rasa Terima kasih kami kepada bapak Kapolres dan jajarannya, yang telah membantu merenovasi rumah kami, sehingga tempat tinggal kami sudah lebih layak dibandingkan sebelumnya dimana dalam kondisi rumah sebelumnya, kalah pas hujan deras sering bocor, , " pungkas Mistikah. 

    Kegiatan tersebut juga dihadiri Wakapolres Jember Kompol Ibnu Hendri Indarto, Kabag Sumda Kompol Nurmala,  Kapolsek Patrang AKP. Heri Supadmo, serta Danramil Patrang Kapten Hendro Nurdin dan camat Patrang Nur Tjahjono. (*)

    jember
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Uluran Tangan Kanit Binmas Polsek Kencong...

    Artikel Berikutnya

    Dirgahayu TNI, Kodim 0824/Jember dibanjiri...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami