Polres Jember Gandeng Pondok Pesantren Laksanakan Program Bersinar

    Polres Jember Gandeng Pondok Pesantren Laksanakan Program Bersinar

    JEMBER - Mencegah penggunaan dan penyalahgunaan Narkoba dan Miras di kalangan santri dan pelajar, jajaran Polres Jember mengintensifkan kampanye melawan Narkoba dan Miras. 

    Salah satunya Satresnarkoba Polres Jember menggelar program pondok pesantren Bersinar (Bersih dari Narkoba).

    Giat preventif itu berupa pembinaan dan penyuluhan bahaya penyalahgunaan Narkoba dan Miras dilakukan di sejumlah Pondok Pesantren diantaranya Ponpes  Nurul Hayat. 

    Hadir dalam giat ini, Kasat Resnarkoba Polres Jember, AKP Sugeng Iriyanto dan Kanit Lidik, Ipda Enol Wibisono diikuti Habib Nisar, KH. Nurkholis dan Ustadz Abdul Latif beserta Jama’ah, warga dan anak-anak yatim-piatu yayasan Nurul Hayat Desa Cangkring, Kecamatan Jenggawah, Jember.

    Kapolres Jember, AKBP Moh Nurhidayat melalui Kasat Resnarkoba, AKP Sugeng Iriyanto menerangkan, kegiatan itu dalam upaya mewujudkan pondok pesantren yang bersih dari narkoba dan obat keras berbahaya (Okerbaya) serta minuman keras.

    “Komitmen pondok pesantren Bersinar tentunya harus kita dukung dan kita sukseskan bersama, dalam hal ini penyuluh agama islam harus mampu menjadi motor penggerak dalam melakukan sosialisasi terus menerus kepada masyarakat, khususnya generasi muda tentang bahaya narkoba dalam kehidupan, ” kata Sugeng Iriyanto, Rabu (24/5/2023).

    Sementara, Pengasuh Ponpes Nurul Hayat, Habib Nisar dalam dakwahnya tentang pentingnya peranan orang tua dalam pendidikan akhlak terhadap anak guna mencegah perbuatan maksiat, dan menyalahgunakan narkoba serta ikut berpartisipasi dalam menciptakan Kamtibmas di desa Cangkring.

    “Sebagai orang tua tentunya tidak bisa melepaskan tanggung jawab nya pada Pondok Pesantren maupun aparat penegak hukum, semua harus ikut bertanggung jawab menjaga kelangsungan mental generasi penerus bangsa, ” pungkasnya. (*)

    jember
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Dandim 0824/Jember : Penggunaan Pupuk Organik,...

    Artikel Berikutnya

    Senam Bersama Persit KCK Cabang XXXVIII...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami