"SIBERBI" Polisi Polres Jember Berbagi Kepada Warga Masyarakat Setiap Hari Rabu

    "SIBERBI" Polisi Polres Jember Berbagi Kepada Warga Masyarakat Setiap Hari Rabu

    JEMBER - Polisi Resort Jember (Polres Jember) memberikan contoh nyata dalam memberikan dukungan kepada masyarakat dengan membagikan nasi secara rutin setiap hari Rabu. Kegiatan ini bertujuan untuk membantu meringankan beban warga di tengah situasi yang masih penuh tantangan. Rabu (16/08/2023)

    Kapolres Jember, AKBP Moh Nurhidayat, dengan tulus berpartisipasi dalam kegiatan ini dan mengatakan bahwa inisiatif ini adalah bentuk dari semangat solidaritas dan kepedulian anggota kepolisian terhadap warga masyarakat. Dana untuk membiayai pembagian nasi tersebut diambil dari dana semangat hasil kontribusi sukarela anggota Polres Jember setiap apel pagi.

    "Kami ingin memberikan kontribusi positif kepada masyarakat, terutama dalam momen-momen yang memerlukan dukungan. Ini bukan hanya mengenai memberikan nasi, tetapi juga tentang membina hubungan positif antara polisi dan warga, " ujar AKBP Moh Nurhidayat.

    Aksi ini telah mendapatkan apresiasi dari warga setempat. Mereka merasa dihargai dan mendapatkan perhatian dari pihak kepolisian. Salah satu warga, Ibu Ani, mengungkapkan, "Kami merasa senang dan terbantu dengan adanya pembagian nasi bungkus ini. Semoga hubungan baik antara kami dan polisi terus terjaga."

    Pembagian nasi bungkus ini menjadi bukti nyata bahwa kepolisian dapat berperan lebih dari sekadar penegak hukum, tetapi juga sebagai bagian penting dalam membantu dan mendukung kesejahteraan masyarakat. Kegiatan ini menjadi inspirasi bagi wilayah lain untuk melakukan inisiatif serupa guna menciptakan keterhubungan yang lebih erat antara polisi dan warga. (AR)

    #polresjember #humaspolresjember #kapolresjember #akbpmohnurhidayat #siberbi
    Siswandi

    Siswandi

    Artikel Sebelumnya

    Kepala Desa Ikut Senang Berkat TMMD Ke 117...

    Artikel Berikutnya

    Polres Jember Kembali Raih 3 Penghargaan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami