Tegakkan Disiplin Prokes, Gugus Tugas Covid Kabupaten Jember Gelar Operasi Yustisi Gabungan

    Tegakkan Disiplin Prokes, Gugus Tugas Covid Kabupaten Jember Gelar Operasi Yustisi Gabungan

    JEMBER - Dalam mencegah meluasnya penyebaran Covid 19 Kabupaten Jember, Gugus Tugas Covid 19 Kabupaten Jember menggelar operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan (Prokes) masyarakat secara gabungan melibatkan semua unsur, seperti yang dilakukan pada Senin 07/02/2022.

    Operasi yustisi digelar di Jalan Raya Gajah Mada  depan Kota Cinema Jember, melibatkan TNI dari Kodim 0824/Jember, Polres Jember, Satpol PP Kabupaten Jember, Dinas perhubungan serta unsur terkait lainnya, operasi yustisi dipimpin oleh Iptu Heru S.

    Danramil 0824/12 Kaliwates, Kapten Inf Suwarno yang ikut hadir memonitor jalannya operasi tersebut, dalam wawancaranya menyampaikan, bahwa kita melakukan operasi yustisi ini sesuai amanat peraturan Gubernur Jawa Timur nomor Pergub 53/2020 dan Peraturan Bupati Nomor Perbup 47/2020 terkait percepatan pengamanan Covid 19 dengan pendisiplinan Prokes masyarakat.

    Hal tentunya terus kita lakukan hingga kita keluar dari masa pandemi Covid 19, kita terus mengedukasi masyarakat agar selalu mematuhi protokol kesehatan.

    110 orang pengendara roda dua dan roda empat terjaring operasi yustisi tersebut, sebanyak 56 orang disanksi teguran dan 54 orang disanksi sosial dengan menyanyikan lagu kebangsaan. Ujar Kapten Inf Suwarno Danramil 0824/12 Kaliwates.

    Menyikapi kegiatan tersebut, Dandim 0824/Jember Letkol Inf Batara C Pangaribuan, selaku Wakil Ketua Gugus Tugas Covid 19 Kabupaten Jember, sangat mendukung operasi yustisi yang dilakukan tersebut.

    Operasi tersebut tentunya merupakan salah satu upaya dalam mencegah meluasnya penyebaran Covid 19, untuk itu kita turut menghimbau agar masyarakat selalu mematuhi Prokes. Pungkas Dandim 0824/Jember. (Siswandi)

    Jember Jatim
    Siswandi

    Siswandi

    Artikel Sebelumnya

    Kabupaten Jember Gelar Operasi Yustisi Gabungan

    Artikel Berikutnya

    Koramil 0824/12 Kaliwates Semangat Benahi...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami